Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 28 Januari 2022 | 20:21 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah (tengah) beserta jajaran saat menunjukan berkas laporan kegiatan dan pengadaan barang fiktif mantan Kades Pademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jabar berinisial De saat pers rilis pada Jumat (28/1/2022). [ANTARA/Aditya Rohman]

SuaraJabar.id - Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi berinisial De (28) dijebloskan ke ruang tahanan Polres Sukabumi usai diduga menyelewengkan dana desa untuk pengadaan mobil ambulans untuk membeli Toyota Avanza untuk kepentingan pribadinya.

De merupakan mantan Kades Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Total anggaran dana desa yang ia selewengkan diduga mencapai Rp 685 juta lebih.

"Uang negara yang diduga diselewengkan De merupakan anggaran dana desa (ADD), dana desa (DD) anggaran 2018-2019 dan bantuan Provinsi Jabar tahun 2019. Dari hasil perhitungan, uang negara yang dikorupsi tersangka totalnya Rp 685.183.729," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Jumat (28/1/2022).

Adapun rinciannya, untuk ADD, DD dan Bantuan Provinsi Jabar tahun anggaran 2018 yang dikorupsi tersangka senilai Rp 240.289.819, kemudian pada tahun anggaran 2019 tersangka menyelewengkan ADD tahap I serta DD tahap I dan II dengan total Rp 333.477.400.

Baca Juga: Diduga Hilang Kendali, Fortuner Tabrak Pembatas Jalan dan Avanza di Tol Jelambar

Tidak hanya itu, mantan kades yang saat ini sudah mendekam di sel Mapolres Sukabumi itu juga menggelapkan dana kelebihan bayar yang melebihi volume Rp 111.416.510.

Seharusnya anggaran tersebut dikembalikan ke negara namun tersangka malah menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Modus yang dilakukan tersangka untuk menutupi ulahnya dengan cara membuat laporan fiktif berbagai kegiatan yang sumber dananya dari anggaran tersebut, namun kenyataannya seluruh kegiatan hingga pengadaan barang tidak ada.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, Bantuan Provinsi Jabar 2019 untuk pembelian satu unit mobil Suzuki AVP yang akan dijadikan ambulans senilai Rp 200 juta oleh tersangka malah dibelanjakan mobil Toyota Avanza untuk kepentingan pribadinya.

"Berkas perkara tersangka sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi agar kasus ini bisa segera disidangkan," tambahnya.

Baca Juga: Perjuangkan Lahan Garapan, Puluhan Petani Sukabumi Selatan Jalan Kaki ke Istana Merdeka

Terduga koruptor ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Load More