SuaraJabar.id - Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi berinisial De (28) dijebloskan ke ruang tahanan Polres Sukabumi usai diduga menyelewengkan dana desa untuk pengadaan mobil ambulans untuk membeli Toyota Avanza untuk kepentingan pribadinya.
De merupakan mantan Kades Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Total anggaran dana desa yang ia selewengkan diduga mencapai Rp 685 juta lebih.
"Uang negara yang diduga diselewengkan De merupakan anggaran dana desa (ADD), dana desa (DD) anggaran 2018-2019 dan bantuan Provinsi Jabar tahun 2019. Dari hasil perhitungan, uang negara yang dikorupsi tersangka totalnya Rp 685.183.729," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Jumat (28/1/2022).
Adapun rinciannya, untuk ADD, DD dan Bantuan Provinsi Jabar tahun anggaran 2018 yang dikorupsi tersangka senilai Rp 240.289.819, kemudian pada tahun anggaran 2019 tersangka menyelewengkan ADD tahap I serta DD tahap I dan II dengan total Rp 333.477.400.
Tidak hanya itu, mantan kades yang saat ini sudah mendekam di sel Mapolres Sukabumi itu juga menggelapkan dana kelebihan bayar yang melebihi volume Rp 111.416.510.
Seharusnya anggaran tersebut dikembalikan ke negara namun tersangka malah menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Modus yang dilakukan tersangka untuk menutupi ulahnya dengan cara membuat laporan fiktif berbagai kegiatan yang sumber dananya dari anggaran tersebut, namun kenyataannya seluruh kegiatan hingga pengadaan barang tidak ada.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, Bantuan Provinsi Jabar 2019 untuk pembelian satu unit mobil Suzuki AVP yang akan dijadikan ambulans senilai Rp 200 juta oleh tersangka malah dibelanjakan mobil Toyota Avanza untuk kepentingan pribadinya.
"Berkas perkara tersangka sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi agar kasus ini bisa segera disidangkan," tambahnya.
Baca Juga: Diduga Hilang Kendali, Fortuner Tabrak Pembatas Jalan dan Avanza di Tol Jelambar
Terduga koruptor ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Berapa Biaya Servis Kaki Avanza? Cek Estimasinya Biar Nggak Kaget di Bengkel
-
5 Pilihan Mobil Sejuta Umat: Mesin Bandel, Irit BBM dan Mudah Dirawat
-
4 MPV Bekas Alternatif Avanza di Bawah Rp90 Juta yang Kuat Nanjak dan Irit Biaya Perawatan
-
3 MPV Alternatif Avanza Harga Miring Mulai Rp 50 Jutaan, Nyaman Buat Tidur Pas Mudik
-
4 Varian Toyota Alphard 2011 yang Kini Seharga Avanza, Mewah dan Lega Mulai Rp145 Juta
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Kisah Inspiratif Mitra SEG: Dari Pendampingan Menuju Kemandirian Ekonomi dan Sosial
-
AyoBandung Dorong UMKM Kuasai AI Lewat Workshop Konten Digital
-
Sentil Budaya Pencitraan, Bupati Rudy Susmanto: Menanam Pohon Itu di Tanah, Bukan di Baliho
-
Investasi SDM Jepang di Bogor, Brexa Targetkan Kirim 4.000 Tenaga Kerja Profesional Tahun Ini