SuaraJabar.id - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengusulkan tiga nama untuk mengisi jabatan Wakil Bupati bandung Barat yang kosong.
Salah satunya adalah putra Bupati Bandung barat nonaktif Aa Umbara, Riyan Firmansyah.
Namun, Riyan yang kini menjabat anggota Komisi X DPR RI itu ternyata menolak usulan Pastai nasdem agar dirinya maju mengisi kekosongan kursi Wakil Bupati Bandung Barat.
Riyan menghormati niat baik DPD NasDem Kabupaten Bandung Barat. Namun dirinya mengaku ingin konsen menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
"Seandainya memang ada proses ke arah sana, saya dan anggota keluarga yang lain tidak sedikit pun tertarik mengisi kursi wakil bupati," kata Ryan, Kamis (3/2/2022).
Sebelumnya, NasDem menyodorkan tiga nama untuk mengisi jabatan wakil bupati Bandung Barat.
Bahkan dua diantaranya masih punya hubungan darah dengan Aa Umbara Sutisna yakni Usep Sukarna (Adik Kandung Aa Umbara Sutisna), dan Anggota DPR RI Komisi X, Riyan Firmansyah (putra sulung Aa Umbara Sutisna). Nama lainnya yakni, Anggota DPRD KBB, Didin Rachmat.
"Perlu saya tegaskan lagi bahwa saya dalam posisi sama sekali tidak berpikir untuk masuk ke ranah eksekutif dalam hal ini Wakil Bupati. Jadi bagaimana berbicara siap, berpikir pun tidak pernah sama sekali," tambahnya.
Sejauh ini, lanjut dia, partai pun khususnya NasDem KBB tidak pernah sekali pun berbicara terkait usulan dirinya untuk posisi Wakil Bupati.
Baca Juga: Penambangan Batu Kapur Ancam Kelestarian Karst Citatah dan Jejak Kehidupan Manusia Prasejarah
Apalagi sebagai wakil rakyat tugasnya cukup padat, terutama akhir-akhir ini dengan melambungnya harga minyak goreng di pasaran yang menjadi konsen dari komisinya.
"Saya ingin dengan penjelasan ini bisa meng-clear-kan situasi, sehingga pemberitaan di KBB bisa fokus pada capaian pembangunan dan bukan pada intrik politik dan pembagian kekuasaan," pungkasnya.
Diketahui, dinamika berebut kursi wakil bupati Bandung Barat mulai bergulir kepermukaan menyusul jabatan orang nomor dua di KBB itu kosong pasca Aa Umbara Sutisna divonis lima tahun penjara dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Kamis 13 Januari 2022 lalu.
Berita Terkait
-
DPR Ngaku Belum Pernah Dilibatkan Pemerintah Bahas Universitas Republik Indonesia
-
Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau
-
Polusi Debu Kapur Selimuti Permukiman Warga Citatah
-
Komisi X DPR Dukung MPLS 2026 Berbasis Karakter dan Bebas Perundungan
-
Meriah! Ratusan Warga Lembang Beradu Tomat dalam Festival Perang Tomat 2026
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Viral Bendera Merah Putih Terpasang Setengah Tiang Jelang HUT RI di Tasikmalaya, Ini Faktanya
-
Kepercayaan Igor Tolic Dibayar Tuntas, Pemain Muda Persib Tampil Tanpa Rasa Takut
-
Pakai Logo dan Jadwal Asli, Begini Modus Penipu Tiket Whoosh Kuras Rekening Korban
-
Gudang Obat Keras Ilegal Dibongkar, 1 Juta Butir Disita Polresta Bandung
-
Kisah Aji Bayu Ramadhan, Anak Buruh Bangunan Asal NTT Jadi Lulusan Terbaik IPDN 2026