SuaraJabar.id - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengusulkan tiga nama untuk mengisi jabatan Wakil Bupati bandung Barat yang kosong.
Salah satunya adalah putra Bupati Bandung barat nonaktif Aa Umbara, Riyan Firmansyah.
Namun, Riyan yang kini menjabat anggota Komisi X DPR RI itu ternyata menolak usulan Pastai nasdem agar dirinya maju mengisi kekosongan kursi Wakil Bupati Bandung Barat.
Riyan menghormati niat baik DPD NasDem Kabupaten Bandung Barat. Namun dirinya mengaku ingin konsen menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
"Seandainya memang ada proses ke arah sana, saya dan anggota keluarga yang lain tidak sedikit pun tertarik mengisi kursi wakil bupati," kata Ryan, Kamis (3/2/2022).
Sebelumnya, NasDem menyodorkan tiga nama untuk mengisi jabatan wakil bupati Bandung Barat.
Bahkan dua diantaranya masih punya hubungan darah dengan Aa Umbara Sutisna yakni Usep Sukarna (Adik Kandung Aa Umbara Sutisna), dan Anggota DPR RI Komisi X, Riyan Firmansyah (putra sulung Aa Umbara Sutisna). Nama lainnya yakni, Anggota DPRD KBB, Didin Rachmat.
"Perlu saya tegaskan lagi bahwa saya dalam posisi sama sekali tidak berpikir untuk masuk ke ranah eksekutif dalam hal ini Wakil Bupati. Jadi bagaimana berbicara siap, berpikir pun tidak pernah sama sekali," tambahnya.
Sejauh ini, lanjut dia, partai pun khususnya NasDem KBB tidak pernah sekali pun berbicara terkait usulan dirinya untuk posisi Wakil Bupati.
Baca Juga: Penambangan Batu Kapur Ancam Kelestarian Karst Citatah dan Jejak Kehidupan Manusia Prasejarah
Apalagi sebagai wakil rakyat tugasnya cukup padat, terutama akhir-akhir ini dengan melambungnya harga minyak goreng di pasaran yang menjadi konsen dari komisinya.
"Saya ingin dengan penjelasan ini bisa meng-clear-kan situasi, sehingga pemberitaan di KBB bisa fokus pada capaian pembangunan dan bukan pada intrik politik dan pembagian kekuasaan," pungkasnya.
Diketahui, dinamika berebut kursi wakil bupati Bandung Barat mulai bergulir kepermukaan menyusul jabatan orang nomor dua di KBB itu kosong pasca Aa Umbara Sutisna divonis lima tahun penjara dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Kamis 13 Januari 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Jadi Bupati Minimal Lulusan Apa? Ini Aturan dan Latar Pendidikan Jeje Govinda yang Viral
-
Akses Ditutup Ahli Waris, 8 Ruang Kelasa di SDN Bunisari Tak Bisa Dipakai
-
Dukung Kebijakan Hemat Energi, Komisi X DPR: Pembelajaran Tatap Muka Tetap Prioritas
-
Komisi X DPR RI: Dibutuhkan Juknis Turunan Pembatasan Akses Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun
-
Belum Teridentifikasi, 10 Jenazah Korban Longsor Cisarua Dimakamkan Secara Massal
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Sentil Masalah Sinyal, Komisi V DPR RI Tanya Kenapa Argo Bromo Anggrek Tak Berhenti?
-
Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah Jadi 14 Orang
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Beruntun di Bekasi Timur: Bermula dari Mobil di Jalur Perlintasan
-
KA Pandalungan dan Blambangan Ekspres Beroperasi Sesuai Jadwal Usai Tragedi Tabrakan di Bekasi
-
Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi