SuaraJabar.id - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengusulkan tiga nama untuk mengisi jabatan Wakil Bupati bandung Barat yang kosong.
Salah satunya adalah putra Bupati Bandung barat nonaktif Aa Umbara, Riyan Firmansyah.
Namun, Riyan yang kini menjabat anggota Komisi X DPR RI itu ternyata menolak usulan Pastai nasdem agar dirinya maju mengisi kekosongan kursi Wakil Bupati Bandung Barat.
Riyan menghormati niat baik DPD NasDem Kabupaten Bandung Barat. Namun dirinya mengaku ingin konsen menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
"Seandainya memang ada proses ke arah sana, saya dan anggota keluarga yang lain tidak sedikit pun tertarik mengisi kursi wakil bupati," kata Ryan, Kamis (3/2/2022).
Sebelumnya, NasDem menyodorkan tiga nama untuk mengisi jabatan wakil bupati Bandung Barat.
Bahkan dua diantaranya masih punya hubungan darah dengan Aa Umbara Sutisna yakni Usep Sukarna (Adik Kandung Aa Umbara Sutisna), dan Anggota DPR RI Komisi X, Riyan Firmansyah (putra sulung Aa Umbara Sutisna). Nama lainnya yakni, Anggota DPRD KBB, Didin Rachmat.
"Perlu saya tegaskan lagi bahwa saya dalam posisi sama sekali tidak berpikir untuk masuk ke ranah eksekutif dalam hal ini Wakil Bupati. Jadi bagaimana berbicara siap, berpikir pun tidak pernah sama sekali," tambahnya.
Sejauh ini, lanjut dia, partai pun khususnya NasDem KBB tidak pernah sekali pun berbicara terkait usulan dirinya untuk posisi Wakil Bupati.
Baca Juga: Penambangan Batu Kapur Ancam Kelestarian Karst Citatah dan Jejak Kehidupan Manusia Prasejarah
Apalagi sebagai wakil rakyat tugasnya cukup padat, terutama akhir-akhir ini dengan melambungnya harga minyak goreng di pasaran yang menjadi konsen dari komisinya.
"Saya ingin dengan penjelasan ini bisa meng-clear-kan situasi, sehingga pemberitaan di KBB bisa fokus pada capaian pembangunan dan bukan pada intrik politik dan pembagian kekuasaan," pungkasnya.
Diketahui, dinamika berebut kursi wakil bupati Bandung Barat mulai bergulir kepermukaan menyusul jabatan orang nomor dua di KBB itu kosong pasca Aa Umbara Sutisna divonis lima tahun penjara dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Kamis 13 Januari 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Korban Keracunan MBG di Bandung Barat Bertambah, Total 345 Orang
-
Puluhan Siswa SMPN 1 Cisarua Alami Keracunan Usai Makan MBG
-
Elektrifikasi Kereta Bandung, Waktu Tempuh Jadi Lebih Singkat
-
Teka-teki Kematian Siswi SMK Dikaitkan dengan Keracunan MBG, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
36 Pendaki Ilegal Ini Dihukum Berat!
-
Warga Bantah Pukul Anak Anggota DPRD di Bogor, Wakil Rakyat dari NasDem 'Keukeuh' Buat Laporan
-
Gerakan Rakyat Desak Jokowi Tanggung Jawab Soal Whoosh: Beban Keuangan Merusak Upaya Ekonomi Prabowo
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta
-
Keajaiban di Balik Insiden KA Purwojaya Anjlok di Bekasi: 232 Penumpang Dipastikan Selamat!