SuaraJabar.id - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengusulkan tiga nama untuk mengisi jabatan Wakil Bupati bandung Barat yang kosong.
Salah satunya adalah putra Bupati Bandung barat nonaktif Aa Umbara, Riyan Firmansyah.
Namun, Riyan yang kini menjabat anggota Komisi X DPR RI itu ternyata menolak usulan Pastai nasdem agar dirinya maju mengisi kekosongan kursi Wakil Bupati Bandung Barat.
Riyan menghormati niat baik DPD NasDem Kabupaten Bandung Barat. Namun dirinya mengaku ingin konsen menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
"Seandainya memang ada proses ke arah sana, saya dan anggota keluarga yang lain tidak sedikit pun tertarik mengisi kursi wakil bupati," kata Ryan, Kamis (3/2/2022).
Sebelumnya, NasDem menyodorkan tiga nama untuk mengisi jabatan wakil bupati Bandung Barat.
Bahkan dua diantaranya masih punya hubungan darah dengan Aa Umbara Sutisna yakni Usep Sukarna (Adik Kandung Aa Umbara Sutisna), dan Anggota DPR RI Komisi X, Riyan Firmansyah (putra sulung Aa Umbara Sutisna). Nama lainnya yakni, Anggota DPRD KBB, Didin Rachmat.
"Perlu saya tegaskan lagi bahwa saya dalam posisi sama sekali tidak berpikir untuk masuk ke ranah eksekutif dalam hal ini Wakil Bupati. Jadi bagaimana berbicara siap, berpikir pun tidak pernah sama sekali," tambahnya.
Sejauh ini, lanjut dia, partai pun khususnya NasDem KBB tidak pernah sekali pun berbicara terkait usulan dirinya untuk posisi Wakil Bupati.
Baca Juga: Penambangan Batu Kapur Ancam Kelestarian Karst Citatah dan Jejak Kehidupan Manusia Prasejarah
Apalagi sebagai wakil rakyat tugasnya cukup padat, terutama akhir-akhir ini dengan melambungnya harga minyak goreng di pasaran yang menjadi konsen dari komisinya.
"Saya ingin dengan penjelasan ini bisa meng-clear-kan situasi, sehingga pemberitaan di KBB bisa fokus pada capaian pembangunan dan bukan pada intrik politik dan pembagian kekuasaan," pungkasnya.
Diketahui, dinamika berebut kursi wakil bupati Bandung Barat mulai bergulir kepermukaan menyusul jabatan orang nomor dua di KBB itu kosong pasca Aa Umbara Sutisna divonis lima tahun penjara dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Kamis 13 Januari 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Anggota Komisi X DPR RI Dorong Penguatan Aturan Anti-Perundungan dalam RUU Sisdiknas
-
Purnamasidi Dorong Resentralisasi Pendidikan untuk Samakan Mutu Nasional
-
Misteri Keracunan MBG di Bandung Barat Terkuak: BGN Pastikan Bukan Air, Ini Biang Keladinya
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Kemensos dan Kemendikbud Harus Jelaskan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Korban Keracunan MBG di Bandung Barat Bertambah, Total 345 Orang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan