SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung memberi sanksi berupa penutupan selama tiga hari pada mal Festival Citylink sebagai buntut atas pelanggaran prokes dan kerumunan orang saat menggelar atraksi Barongsai pada perayaan Imlek, 1 Februari 2022 lalu.
Namun, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung menyebut, ada tiga mal yang melanggar protokol kesehatan saat perayaan Imlek.
"Selain Festival Citylink ada beberapa mal. Catatan di kami, laporan dari netizen dan wartawan, yang paling viral Festival Citylink ada pelanggaran prokes. Total di kami ada tiga yang pasti melanggar prokes," ujar Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah, Kamis (3/2/2022).
Elly mengaku kaget adanya kerumunan pengunjung di Festival Citylink saat acara Barongsai dalam memeriahian Hari Imlek.
Pihaknya mengklaim, pengelola mal tidak memberitahukan terlebih dahulu atau memohin izin untuk menggelar acara Barongsai.
"Biasanya mal-mal itu selalu pemberitahuan kepada kami saat menyelenggarakan event atau kegiatan, suka minta izin bahkan kalau harus mendapatkan izin satgas dilakukan, kita rekomendasi teknis," ungkapnya.
Selama Covid-19 Kota Bandung masih landai-ladainya, kata Elly, pengunjung mal relatif ramai-ramai sepi, sehingga ketika terjadi viral di media sosial seperti kemarin perayaan Imlek, dia pun kaget.
Mengetahui kerumuman itu, Elly mengaku sudah menghubungi pihak pengelola mal dan meminta membubarkan acara tersebut.
"Jadi (Selasa) sore dapat video yang Feslink itu, kaget sekali, dan langsung menghubungi pimpinan mal dan kooperatif dan langsung dibubarkan saya sampai eviden sudah jelas lengkap bahwa pelanggaran berat prokes sehingga Pemkot Bandung punya kewajiban melakukan tindakan keras ke mal dan mengancam kalau terulang kembali akan disegel ditutup malnya," katanya.
Setelah kejadian itu, pihaknya langsung menyurati kepada seluruh pengelola mal di Kota Bandung supaya tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan.
Apabila para pengelola masih bandel, makaer pihaknya akan menyegel seluruh mal.
"Kalau abai peringatan dari Pemkot Bandung maka tindakan kami menutup seluruh mal," tutupnya.
Adapun ketiga mal yang disebut oleh Elly, yang melanggar prokes, maka Pemkot Bandung memberima sanksi dan denda.
Berita Terkait
-
Bos Inter Milan Sanjung Performa Beckham Putra, Sinyal Bakal Diboyong?
-
Persib Bandung Jadi Tuan Rumah, Piala Presiden 2025 Undang Oxford United FC
-
Aturan Jam Malam Pelajar di Bandung Mulai Diberlakukan
-
Berkah Dipanggil Timnas Indonesia, Persib Perpanjang Kontrak Beckham Putra
-
Hadir di 3 Kota, Social Chic 2025 Gelar Festival Fashion & Beauty
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB