SuaraJabar.id - Gaji Kepala Desa di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019. Hal itu dilakukan guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaran Pemerintahan Desa.
Pemimpin setingkat Presiden memandang perlu adanya perhatian terhadap kesejahteraan Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), dan perangkat Desa lainnya. Dengan pertimbangan tersebut, presiden melakukan penandatanganan Peraturan Pemerintah pada tanggal 28 Februari 2019.
Adapun sumber gaji Kepala Desa berserta Sekretaris dan Perangkat Desa, dianggarkan dalam APBDESA yang bersumber dari ADD. Melansir dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019.
Ketentuan gaji Kelapa Desa berserta Sekretaris dan Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
Gaji Kepala Desa paling sedikit adalah Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a2.
Sementara untuk gaji Sekretaris Desa paling sedikit adalah Rp2.224.420 atau setara dengan 110 persen dari gaji PNS golongan ruang II/a3.
Sedangkan untuk gaji Perangkat Desa lainnya, paling sedikit adalah Rp 2.022.200 atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan ruang II/a
Sebenarnya, gaji atau jaminan kesejahteraan Kepala Desa beserta Sekretaris dan Perangkat Desa lainnya merupakan amanat dari Undang-undang Desa pada pasal 66 ayat 1 dan 2, yang menyatakan bahwa:
1. Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan
Baca Juga: Polemik Penonaktifan Perangkat Desa Jatian Akibat Tak Bisa Pakai Komputer, Begini Reaksi DPRD Jember
2. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten atau Kota dan ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten atau Kota.
Harapan pemerintah dengan mengeluarkan jaminan atas kesejahteran tersebut adalah agar Pemerintah Desa dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan dan pelaksanaan pembangunan desa agar lebih baik lagi.
Demi kemajuan Desa sebagaiman cita-cita dan tujuan dari UU nomor 6 tahun 2014 yakni terciptanya desa yang maju, mandiri, kuat dan sejahtera.
Demikianlah besaran gaji Kepala Desa beserta Sekretaris dan Perangkat Desa lainnya yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
(Sumber tulisan: PP Nomor 11 Tahun 2019)
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir
-
Jalur Sukabumi Utara Padat Sabtu Siang: Imbas Akhir Pekan dan Bubaran Pabrik
-
Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba
-
Buntut Longsor Bocimi KM 72, BPJT Instruksikan Evaluasi Total Seluruh Aset Tol