SuaraJabar.id - Gaji Kepala Desa di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019. Hal itu dilakukan guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaran Pemerintahan Desa.
Pemimpin setingkat Presiden memandang perlu adanya perhatian terhadap kesejahteraan Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), dan perangkat Desa lainnya. Dengan pertimbangan tersebut, presiden melakukan penandatanganan Peraturan Pemerintah pada tanggal 28 Februari 2019.
Adapun sumber gaji Kepala Desa berserta Sekretaris dan Perangkat Desa, dianggarkan dalam APBDESA yang bersumber dari ADD. Melansir dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019.
Ketentuan gaji Kelapa Desa berserta Sekretaris dan Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
Gaji Kepala Desa paling sedikit adalah Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a2.
Sementara untuk gaji Sekretaris Desa paling sedikit adalah Rp2.224.420 atau setara dengan 110 persen dari gaji PNS golongan ruang II/a3.
Sedangkan untuk gaji Perangkat Desa lainnya, paling sedikit adalah Rp 2.022.200 atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan ruang II/a
Sebenarnya, gaji atau jaminan kesejahteraan Kepala Desa beserta Sekretaris dan Perangkat Desa lainnya merupakan amanat dari Undang-undang Desa pada pasal 66 ayat 1 dan 2, yang menyatakan bahwa:
1. Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan
Baca Juga: Polemik Penonaktifan Perangkat Desa Jatian Akibat Tak Bisa Pakai Komputer, Begini Reaksi DPRD Jember
2. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten atau Kota dan ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten atau Kota.
Harapan pemerintah dengan mengeluarkan jaminan atas kesejahteran tersebut adalah agar Pemerintah Desa dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan dan pelaksanaan pembangunan desa agar lebih baik lagi.
Demi kemajuan Desa sebagaiman cita-cita dan tujuan dari UU nomor 6 tahun 2014 yakni terciptanya desa yang maju, mandiri, kuat dan sejahtera.
Demikianlah besaran gaji Kepala Desa beserta Sekretaris dan Perangkat Desa lainnya yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
(Sumber tulisan: PP Nomor 11 Tahun 2019)
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Merasa Pemerintah 'Digoyang', Relawan Prabowo Beri Sinyal Keras untuk Lawan Politik
-
Tegas! Ini 4 Pesan Politik Keras untuk Prabowo di Apel Kebangsaan 20 September
-
Jelang Apel Kebangsaan: Ribuan Relawan Siap Bentengi Prabowo, Desak Presiden Copot Menteri Tak Loyal
-
Isi Video Pendek Presiden Prabowo yang Dikritik Penonton Film Bioskop
-
Membelah 24 Adegan Sadis: Kronologi Mantan Polisi Habisi Pacar, dari Jemput Mesra Hingga Kabur