SuaraJabar.id - Gaji Kepala Desa di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019. Hal itu dilakukan guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaran Pemerintahan Desa.
Pemimpin setingkat Presiden memandang perlu adanya perhatian terhadap kesejahteraan Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), dan perangkat Desa lainnya. Dengan pertimbangan tersebut, presiden melakukan penandatanganan Peraturan Pemerintah pada tanggal 28 Februari 2019.
Adapun sumber gaji Kepala Desa berserta Sekretaris dan Perangkat Desa, dianggarkan dalam APBDESA yang bersumber dari ADD. Melansir dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019.
Ketentuan gaji Kelapa Desa berserta Sekretaris dan Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
Gaji Kepala Desa paling sedikit adalah Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a2.
Sementara untuk gaji Sekretaris Desa paling sedikit adalah Rp2.224.420 atau setara dengan 110 persen dari gaji PNS golongan ruang II/a3.
Sedangkan untuk gaji Perangkat Desa lainnya, paling sedikit adalah Rp 2.022.200 atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan ruang II/a
Sebenarnya, gaji atau jaminan kesejahteraan Kepala Desa beserta Sekretaris dan Perangkat Desa lainnya merupakan amanat dari Undang-undang Desa pada pasal 66 ayat 1 dan 2, yang menyatakan bahwa:
1. Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan
Baca Juga: Polemik Penonaktifan Perangkat Desa Jatian Akibat Tak Bisa Pakai Komputer, Begini Reaksi DPRD Jember
2. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten atau Kota dan ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten atau Kota.
Harapan pemerintah dengan mengeluarkan jaminan atas kesejahteran tersebut adalah agar Pemerintah Desa dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan dan pelaksanaan pembangunan desa agar lebih baik lagi.
Demi kemajuan Desa sebagaiman cita-cita dan tujuan dari UU nomor 6 tahun 2014 yakni terciptanya desa yang maju, mandiri, kuat dan sejahtera.
Demikianlah besaran gaji Kepala Desa beserta Sekretaris dan Perangkat Desa lainnya yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
(Sumber tulisan: PP Nomor 11 Tahun 2019)
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Akhir Perjalanan 'Couple Goals' Jabar: Atalia dan Ridwan Kamil Sepakat Pisah Baik-Baik
-
5 Spot Wisata Hidden Gem dan Kuliner Viral di Subang untuk Libur Akhir Tahun 2025
-
Danantara dan BP BUMN Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Pengiriman 1.000 Relawan ke Provinsi Terdampak
-
BRI dan Danantara Terjunkan Relawan Tanggap Bencana BRI ke Sumatera
-
5 Spot Wisata Hits untuk Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025 di Cianjur