SuaraJabar.id - Gaji Kepala Desa di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019. Hal itu dilakukan guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaran Pemerintahan Desa.
Pemimpin setingkat Presiden memandang perlu adanya perhatian terhadap kesejahteraan Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), dan perangkat Desa lainnya. Dengan pertimbangan tersebut, presiden melakukan penandatanganan Peraturan Pemerintah pada tanggal 28 Februari 2019.
Adapun sumber gaji Kepala Desa berserta Sekretaris dan Perangkat Desa, dianggarkan dalam APBDESA yang bersumber dari ADD. Melansir dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019.
Ketentuan gaji Kelapa Desa berserta Sekretaris dan Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Polemik Penonaktifan Perangkat Desa Jatian Akibat Tak Bisa Pakai Komputer, Begini Reaksi DPRD Jember
Gaji Kepala Desa paling sedikit adalah Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a2.
Sementara untuk gaji Sekretaris Desa paling sedikit adalah Rp2.224.420 atau setara dengan 110 persen dari gaji PNS golongan ruang II/a3.
Sedangkan untuk gaji Perangkat Desa lainnya, paling sedikit adalah Rp 2.022.200 atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan ruang II/a
Sebenarnya, gaji atau jaminan kesejahteraan Kepala Desa beserta Sekretaris dan Perangkat Desa lainnya merupakan amanat dari Undang-undang Desa pada pasal 66 ayat 1 dan 2, yang menyatakan bahwa:
1. Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan
Baca Juga: Kades Jatian Jember Menonaktifkan Perangkat Desa Gegara Tak Bisa Pakai Komputer
2. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten atau Kota dan ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten atau Kota.
Harapan pemerintah dengan mengeluarkan jaminan atas kesejahteran tersebut adalah agar Pemerintah Desa dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan dan pelaksanaan pembangunan desa agar lebih baik lagi.
Demi kemajuan Desa sebagaiman cita-cita dan tujuan dari UU nomor 6 tahun 2014 yakni terciptanya desa yang maju, mandiri, kuat dan sejahtera.
Demikianlah besaran gaji Kepala Desa beserta Sekretaris dan Perangkat Desa lainnya yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
(Sumber tulisan: PP Nomor 11 Tahun 2019)
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
-
Bikin Gubernur Kepo, Ini Arti Kata 'Jomet' yang Diucapkan Kades Wiwin Komalasari di Video Nasi Kotak
-
Menteri Trenggono Dicecar di DPR Gegara Kedes Pelaku Pagar Laut Didenda Rp48 M: Duitnya dari Mana Nih?
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
Terkini
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang
-
Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham