Scroll untuk membaca artikel
Nur Afitria Cika Handayani
Rabu, 09 Februari 2022 | 10:03 WIB
Ilustrasi Youtuber / kreator Youtube (Pinterest)

Namun, YouTuber juga tidak boleh mengklik iklan yang tampil di videomu sendiri tentunya hal tersebut adalah sebuah pelanggaran dan dapat ditetapkan sebagai kecurangan. Mitra juga tidak boleh meminta penonton mengklik iklan karena melanggar ketentuan.

Selain itu, pajak untuk berapa gaji youtuber yakni berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Pajak pekerja seni ini adalah sebesar 50 persen..

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Baca Juga: Mengejutkan! Aurel Hermansyah Pernah Ucapkan Hal Ini, Sikap Dewasa Atta Halilintar Muncul

Load More