SuaraJabar.id - Seorang pria paruh baya berinisial F (50) warga Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta diciduk polisi usai diduga menjual minuman keras atau miras oplosan.
Dari keterangan polisi, miras oplosan yang dijual F diduga menjadi penyebab tewasnya seorang warga Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Kasus ini bermula ketika polisi mereka menerima laporan adanya satu orang warga Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta yang meninggal usai minum miras oplosan.
“Awal mula kejadian pada Selasa, 8 Februari 2022, Aipda Casdi mendapat informasi dari Aparatur Desa Cilalawi yang memberitahukan bahwa ada dua orang warganya mengalami keracunan setelah mengkonsumsi minuman keras oplosan yang dibeli dari kios milik F di pasar anyar, Desa Sukatani,” ujar Kasatreskoba Polres Purwakarta, AKP Usep Supiyan, Rabu (16/2/2022).
Dijelaskannya, setelah meminum miras oplosan tersebut kedua korban mengalami mual dan muntah, serta sakit di bagian ulu hati.
“Pada, Rabu 09 Februari 2022, sekira pukul 08.00 WIB, kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Abdul Rajak Purwakarta dan sekira pukul 13.30 WIB salah satu korban meninggal dunia. Sementara satu korban lainnya masih dirawat di RS Abdul Rajak Purwakarta,” ucap Usep.
Ia menambahkan, Jajaran Satreskoba Polres Purwakarta kemudian melakukan penyelidikan. Dalam perkara ini, pemilik warung yang sekaligus penjual miras oplosan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku membuat minuman keras oplosan tersebut di rumah kontrakan yang berada di Kampung Cibuntu, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, dengan racikan alkohol ditambah Sprite dan air mentah,” tutur Usep.
Dari rumah kontrakan pelaku, sambung dia, ditemukan barang bukti dua bungkus kantong plastik bening berisikan sisa cairan, diduga miras oplosan, delapan bungkus plastik bening berisikan cairan diduga miras oplosan, yang disimpan dalam kantong kresek warna hitam, satu unit ponsel merek Oppo warna rose gold, satu buah t-shirt, warna merah bertuliskan nevada dan satu buah celana panjang, warna hitam.
Baca Juga: Sebanyak 797.192 Batang Rokok dan 3.696 Liter Alkohol Dimusnahkan Bea Cukai Karimun
Selain itu, kata Usep, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya yang diduga digunakan pelaku untuk produksi miras oplosan seperti, satu buah ember bekas cat, satu buah gayung.
Kemudian, lanjut Usep, penyidik Satreskoba Polres Purwakarta langsung membawa Barang bukti tersebut ke Puslabfor untuk mendapatkan keterangan ahli.
“Untuk pelaku kini sudah di amankan di Mapolres Purwakarta. Pelaku jerat dengan Pasal 204 KUHP Jo pasal 136 huruf (b) atau pasal 137 ayat (1) atau ayat (2) dan / atau pasal 146 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tungkasnya.
Berita Terkait
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!
-
Kisah Ibu Guru Atun: Dibully Murid, Dikasih Dedi Mulyadi Rp25 Juta, Lalu Disedekahkan
-
Kasus SMAN 1 Purwakarta: Berhenti Menggeneralisasi Adab Siswa karena Ulah Oknum
-
Dihina 9 Muridnya Sendiri, Balasan Guru SMAN 1 Purwakarta Ini Bikin Haru
-
Tenggak Miras di Pinggir Jalan, Sekelompok Pemuda di Jaktim Diamankan saat Diduga Siap Tawuran
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir
-
Jalur Sukabumi Utara Padat Sabtu Siang: Imbas Akhir Pekan dan Bubaran Pabrik
-
Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba
-
Buntut Longsor Bocimi KM 72, BPJT Instruksikan Evaluasi Total Seluruh Aset Tol