Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 17 Februari 2022 | 15:05 WIB
Pelaku pencabulan terhadap anak kandung saat di periksa penyidik Satreskrim Polres Purwakarta. [Gin/JabarNews]

SuaraJabar.id - Polisi menangkap seorang pria yang diduga melakukan kekerasan seksual pada anak kandungnya sendiri.

Pria tersebut berinisial C alias Tiong. Warga Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat itu diduga telah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Arief Bastomy mengatakan, aksi ayah berusia 34 tahun cabuli anak kandung ini telah dilakukan lebih dari satu kali, pada Januari 2022.

Awalnya pelaku yang merupakan ayah kandung korban menjanjikan semua keinginan korban akan dipenuhi.

Baca Juga: Banten Darurat Pelecehan Seksual, Aktifis Perempuan Nasional Singgung Kapasitas Aparat

“Pelaku mengatakan kepada korban apabila korban menginginkan sesuatu tinggal bilang kepada dirinya, asalkan korban mau disetubuhi oleh pelaku,” jelas pria yang akrab disapa Tomy saat ditemui di ruangan kerjanya, pada Kamis (17/2/2022).

Ia menambahkan, aksi bejat pelaku dilakukan di kediamannya saat tidak ada siapapun.

“Pelaku mencabuli korban yang merupakan putri kandungnya itu lebih satu di rumahnya,” ucap Tomy.

Setelah melakukan aksi bejatnya, sambung dia, pelaku meminta korban tidak bercerita kepada orang lain.

“Namun korban bercerita ke ibunya tentang aksi bejat yang dilakukan ayahnya. Kemudian ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Purwakarta,” jelasnya.

Baca Juga: Cabul pada Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unsri Diancam Pasal Berlapis

Tomy menambahkan, kini pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian yang di kenakan korban saat dicabuli ayah kandungnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Tomy, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3, Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2018 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak.

“Pelaku terancam dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” Tutur AKP Arief Bastomy.

Load More