SuaraJabar.id - Polisi menangkap seorang pria yang diduga melakukan kekerasan seksual pada anak kandungnya sendiri.
Pria tersebut berinisial C alias Tiong. Warga Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat itu diduga telah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Arief Bastomy mengatakan, aksi ayah berusia 34 tahun cabuli anak kandung ini telah dilakukan lebih dari satu kali, pada Januari 2022.
Awalnya pelaku yang merupakan ayah kandung korban menjanjikan semua keinginan korban akan dipenuhi.
Baca Juga: Banten Darurat Pelecehan Seksual, Aktifis Perempuan Nasional Singgung Kapasitas Aparat
“Pelaku mengatakan kepada korban apabila korban menginginkan sesuatu tinggal bilang kepada dirinya, asalkan korban mau disetubuhi oleh pelaku,” jelas pria yang akrab disapa Tomy saat ditemui di ruangan kerjanya, pada Kamis (17/2/2022).
Ia menambahkan, aksi bejat pelaku dilakukan di kediamannya saat tidak ada siapapun.
“Pelaku mencabuli korban yang merupakan putri kandungnya itu lebih satu di rumahnya,” ucap Tomy.
Setelah melakukan aksi bejatnya, sambung dia, pelaku meminta korban tidak bercerita kepada orang lain.
“Namun korban bercerita ke ibunya tentang aksi bejat yang dilakukan ayahnya. Kemudian ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Purwakarta,” jelasnya.
Baca Juga: Cabul pada Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unsri Diancam Pasal Berlapis
Tomy menambahkan, kini pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian yang di kenakan korban saat dicabuli ayah kandungnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Tomy, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3, Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2018 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak.
“Pelaku terancam dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” Tutur AKP Arief Bastomy.
Berita Terkait
-
Predator di Balik Ruang Pemeriksaan: Mengapa Kekerasan Seksual Bisa Terjadi di Fasilitas Kesehatan?
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
Kepingan Mosaik Keadilan Reproduksi bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual
-
Menata Ulang Kebijakan Aborsi Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual
-
Ayah dan Paman Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Anak 5 Tahun di Garut, KemenPPPA Minta Hukuman Berat
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang