Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 17 Februari 2022 | 16:29 WIB
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi]

SuaraJabar.id - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup pada pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan membuat tak sedikit pihak kecewa.

Mereka kecewa lantara Herry Wirawan tak divonis hukuman mati, kebiri kimia, membayar biaya restitusi dan dibubarkan yayasan pesantren miliknya seperti dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Salah satu pihak yang tak puas dengan hukuman seumur hidup yang diterima Herry Wirawan adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Kalau bisa tuntutan jaksa dipenuhi. Jadi, kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi. Sehingga bisa dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh Jaksa," ujar Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas atau Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyebutkan kurang puas dengan vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan terhadap pemerkosa 13 santriawati, Herry Wirawan.

Baca Juga: Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati, Herry Wirawan Diminta Manfaatkan Waktu Penjara Seumur Hidup buat Bertobat

Hal itu disampaikan Yana ketika menghadiri sebuah acara di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Rabu (16/2/2022).

Yana Mulyana mengatakan seharusnya terdakwa mendapat hukuman mati atau kebiri.

"Jujur sebetulnya saya berharap dihukum mati, saya berharapnya kebiri gitu karena regulasi itu katanya ada," kata Yana.

Load More