SuaraJabar.id - Tentara adalah salah satu profesi yang bergengsi di negara manapun. Tak sekadar bekerja, mereka mengabdi pada masyarakat serta negara demi menjaga keutuhan bangsa.
Meski punya tanggungjawab berat, profesi ini selalu kebanjiran pendaftar, tak terkecuali TNI Angkatan Laut (AL). TNI AL semakin menjadi buruan setelah peerintah memberikan kenaikan gaji mulai 2019 merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Lalu berapa sebenarnya besaran gaji TNI Angkatau Laut berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi? Yuk simak bocorannya di artikel berikut ini.
1. Golongan I (Tamtama TNI AL)
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700
- Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
- Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
- Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
- Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
2. Golongan II (Bintara TNI AL)
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
- Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
- Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600
- Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
- Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
- Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300
- Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
5. Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)
- Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800
- Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800
- Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500
- Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
Rincian Tunjangan Kinerja (Tukin) TNI AL
Baca Juga: Kendala Cuaca, Prajurit TNI AU Korban Penembakan OPM Belum Dievakuasi
Tunjangan ini besarannya sama di tiga matra, sedangkan formulanya disesuaikan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. Berikut besaran tukin TNI Angkatan Laut merujuk Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
- KSAL: Rp37.810.500
- Wakil KSAL: Rp34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.00
Adapun tunjangan TNI AL lainnya, meliputi:
- Tunjangan suami/istri TNI: Sebesar 10% dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp5,5 juta per bulan.
Tag
Berita Terkait
-
Perahu Klinik Terapung, Solusi Kesehatan untuk Warga di Wilayah Terisolasi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Rekrutmen TNI AD Bintara dan Tamtama 2025, Lulusan SMA/SMK Merapat! Cek Syarat dan Jadwal di Sini
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Kementerian Perumahan dan Bank Mandiri Sosialisasi KPP untuk Percepat Program 3 Juta Rumah
-
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Perumda Tirtawening Bandung
-
Detik-detik Mencekam di Cianjur, Niat Melerai Justru Jadi Petaka
-
Kontroversi Makanan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Siapa Jika Ada Korban?
-
Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi