Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 22 Februari 2022 | 11:55 WIB
Ilustrasi kuliah, insentif Kartu Prakerja gelombang 23 (Freepik)

2. Pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau

3. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Sementara yang dilarang menerima Kartu Prakerja di antaranya:

1. Pejabat Negara

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Ternyata Bisa Cetak Barista Berbiaya Murah

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

Baca Juga: Apa Arti Status Menunggu Gelombang Ditutup saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23? Jangan Panik, Ini Penjelasannya

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Untuk sementara waktu, karena merespon dampak pandemi Covid-19, pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya akan diprioritaskan untuk bisa lolos kartu prakerja.

Keuntungan yang didapatkan dari Kartu Prakerja:

1. Membantu meringankan biaya pelatihan yang ditanggung pekerja maupun perusahaan

2. Mendorong kebekerjaan dengan mengurangi mismatch

3. Mengurangi biaya mencari informasi mengenai pelatihan

Load More