Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 22 Februari 2022 | 18:16 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. [ANTARA/HO-Humas Pemprov Jabar]

"Secepatnya kami akan mengajukan praperadilan dan kami berharap Nurhayati bisa terbebas dari segala tuntutan hukum," ujar Junaidi, kakak ipar Nurhayati.

Ia kemudian menampik tudingan penyidik Polres Cirebon Kota yang mengatakan Nurhayati telah menyalahi aturan karena menyerahkan sejumlah uang ke kepala desa.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Daftar Daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Pembatasan Diperpanjang hingga 28 Februari 2022 Mendatang

Load More