SuaraJabar.id - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung mendapat laporan adanya sejumlah orang yang menjajakan minyak goreng dengan menggunakan mobil bak terbuka di kawasan Bandung.
Mereka dilaporkan menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Terkait adanya minyak goreng yang dijual di atas HET, Disdagim da penimbunan setelah melihat fenomena masyarakat yang membeli komoditas tersebut secara berlebihan.
Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan banyaknya antrean masyarakat yang membeli minyak goreng di toko ritel itu diduga karena dimanfaatkan oleh segelintir orang yang ingin menimbun. Pasalnya di toko ritel minyak goreng dijual dengan harga yang sesuai, yakni Rp 14.000 per liter.
"Karena fenomena ibu-ibu sekarang, (toko ritel) buka jam 10.00 WIB, jam 09.000 WIB sudah mengantre hanya untuk membeli minyak goreng, itu juga merupakan sesuatu yang sangat aneh," kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022) dikutip dari Antara.
Elly menilai, kebutuhan minyak goreng di rumah tangga biasanya maksimal itu 4 liter untuk satu bulan. Namun menurutnya diduga ada sejumlah orang yang mengantre setiap hari hanya untuk mendapatkan minyak goreng tersebut.
"Ini memang dengan fenomena ini saya sangat khawatir, ada segelintir orang yang memanfaatkan harga ritel Rp 14.000 per liter, memanfaatkan ibu-ibu untuk belanja, dan ditampung untuk dijual kembali," kata Elly.
Dia mengungkapkan jika pihaknya mendapatkan laporan mengenai adanya sejumlah orang yang menjajakan minyak goreng dengan menggunakan mobil bak terbuka di kawasan Bandung.
Menurut dia, sejumlah orang tersebut menjual minyak goreng dengan harga Rp 32.000 untuk dua liter. Sehingga oknum tersebut mengambil keuntungan sekitar Rp 2.000 dari setiap liter yang terjual.
Baca Juga: Operasi Pasar Minyak Goreng di Blitar Dikerubuti Warga yang Berebut Jatah
"Sayangnya kami tidak punya fotonya dan sudah terlambat, dan kita akan menelusuri dari mana orang itu mendapatkan minyak goreng," kata dia.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar membeli minyak goreng sesuai kebutuhan. Pihak kepolisian pun menyatakan jika ada pihak yang melakukan penimbunan minyak goreng maka dapat dikenai sanksi pidana.
Tag
Berita Terkait
-
Mengapa Minyakita Selalu Langka? Ekonom Ungkap Masalahnya
-
Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri
-
Harga Minyakita Naik? Pengamat Ungkap Penyebabnya Hingga Langka di Pasaran
-
Mendag Pastikan HET Minyakita Tak Naik, Pilih Fokus Distribusi Stok ke Pasar Rakyat
-
Inflasi Pangan Berpotensi Mereda, Harga Cabai hingga Beras Kompak Turun
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Puncak HJB ke-544: Sentul City Sukses Fasilitasi Turnamen Minisoccer Antar Jurnalis se-Bogor Raya
-
Siksa Kekasih Berulang Kali di Kosan Bandung, Taufik Hidayat Hanya Terancam 12 Tahun Penjara
-
Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!