SuaraJabar.id - Pihak Nurhayati, mantan Kepala Urusan atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang terseret dalam kasus korupsi akan melayangkan surat ke Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto mengatakan, surat itu berisi permintaan perlindungan hukum bagi Nurhayati.
"Rencananya hari ini saya akan memasukan berkas pengajuan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Tapi karena ada sinyal dari Jakarta, kami pending dulu pengajuan Praperadilan, karena kami mau melayangkan surat ke Menko Polhukam," kata dia di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu (23/2/2022).
Saat disinggung, adakah tekanan dari beberapa pihak untuk berupaya mencegah langka kuasa hukum dalam pengajuan gugatan Pra Peradilan terkait kasus yang menimpa Nurhayati, ia mengaku tidak ada tekanan dari beberapa pihak.
Pengiriman surat ini kata dia, hanya untuk mencarikan solusi dan memberikan perlindungan kepada Nurhayati untuk dicabut dari status sebagai tersangka.
"Tidak ada tekanan dari manapun, jika ada tekanan itu bersifat negatif. Ini ditundanya pengajuan Praperadilan, karena adanya atensi dari Menko Polhukam," katanya.
Sebelumnya diberitakan, keluarga Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang terseret dalam kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala desa buka suara terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka.
Keluarga bersama kuasa hukum Nurhayati, saat ini tengah mempersiapkan praperadilan agar Nurhayati bebas dari jeratan status tersangka.
"Secepatnya kami akan mengajukan praperadilan dan kami berharap Nurhayati bisa terbebas dari segala tuntutan hukum," ujar Junaidi, kakak ipar Nurhayati, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: Mahfud Sebut Indonesia Jadi Negara G20 yang Belum Masuk Organisasi Anti Pencucian Uang Internasional
Ia kemudian menampik tudingan penyidik Polres Cirebon Kota yang mengatakan Nurhayati telah menyalahi aturan karena menyerahkan sejumlah uang ke kepala desa.
"Itu tidak benar, justru Nurhayati sesuai aturan yang ada. Karena adik saya tidak mengambil dana itu, yang mengambil adalah Kasi kemudian diserahkan ke Kuwu. Dan ada bukti foto penyerahannya," katanya.
Junaidi menegaskan, beberapa foto yang disimpannya ini akan menjadi alat bukti jika sebenarnya uang tersebut tidak diserahkan langsung kepada Supriadi selaku Kepala Desa.
"Kami ada bukti foto-foto saat penyerahan dana ke Kuwu itu. Dengan arogansi kepala Desa menarik semua uang dari Kaur dan Kasi, dan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Kontributor : Abdul Rohman
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Larang Study Tour Dedi Mulyadi, DPR: Kasihan Anak SMK, Nanti Buta Dunia Industri
-
Cuma Gara-gara Tegur Buang Sampah, Pria di Bogor Dikeroyok Pengamen
-
Butuh Uang Tunai Tengah Malam di Bandung? Ini Peta Lokasi ATM 24 Jam Penyelamat Anda
-
Wisata Cianjur Keren Tapi Jalannya Bikin 'Nangis', Wabup: Perbaikan Akses Jadi Prioritas Utama
-
5 Rekomendasi Kacamata Kece di Bawah Rp 500 Ribu: Nyaman, Stylish, dan Nggak Bikin Kantong Jebol