SuaraJabar.id - Pihak Nurhayati, mantan Kepala Urusan atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang terseret dalam kasus korupsi akan melayangkan surat ke Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto mengatakan, surat itu berisi permintaan perlindungan hukum bagi Nurhayati.
"Rencananya hari ini saya akan memasukan berkas pengajuan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Tapi karena ada sinyal dari Jakarta, kami pending dulu pengajuan Praperadilan, karena kami mau melayangkan surat ke Menko Polhukam," kata dia di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu (23/2/2022).
Saat disinggung, adakah tekanan dari beberapa pihak untuk berupaya mencegah langka kuasa hukum dalam pengajuan gugatan Pra Peradilan terkait kasus yang menimpa Nurhayati, ia mengaku tidak ada tekanan dari beberapa pihak.
Pengiriman surat ini kata dia, hanya untuk mencarikan solusi dan memberikan perlindungan kepada Nurhayati untuk dicabut dari status sebagai tersangka.
"Tidak ada tekanan dari manapun, jika ada tekanan itu bersifat negatif. Ini ditundanya pengajuan Praperadilan, karena adanya atensi dari Menko Polhukam," katanya.
Sebelumnya diberitakan, keluarga Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang terseret dalam kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala desa buka suara terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka.
Keluarga bersama kuasa hukum Nurhayati, saat ini tengah mempersiapkan praperadilan agar Nurhayati bebas dari jeratan status tersangka.
"Secepatnya kami akan mengajukan praperadilan dan kami berharap Nurhayati bisa terbebas dari segala tuntutan hukum," ujar Junaidi, kakak ipar Nurhayati, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: Mahfud Sebut Indonesia Jadi Negara G20 yang Belum Masuk Organisasi Anti Pencucian Uang Internasional
Ia kemudian menampik tudingan penyidik Polres Cirebon Kota yang mengatakan Nurhayati telah menyalahi aturan karena menyerahkan sejumlah uang ke kepala desa.
"Itu tidak benar, justru Nurhayati sesuai aturan yang ada. Karena adik saya tidak mengambil dana itu, yang mengambil adalah Kasi kemudian diserahkan ke Kuwu. Dan ada bukti foto penyerahannya," katanya.
Junaidi menegaskan, beberapa foto yang disimpannya ini akan menjadi alat bukti jika sebenarnya uang tersebut tidak diserahkan langsung kepada Supriadi selaku Kepala Desa.
"Kami ada bukti foto-foto saat penyerahan dana ke Kuwu itu. Dengan arogansi kepala Desa menarik semua uang dari Kaur dan Kasi, dan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Kontributor : Abdul Rohman
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Perumda Tirtawening Bandung
-
Detik-detik Mencekam di Cianjur, Niat Melerai Justru Jadi Petaka
-
Kontroversi Makanan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Siapa Jika Ada Korban?
-
Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi
-
4 Poin Tamparan Dedi Mulyadi: Lupakan Luar Negeri, Ini PR Kepala Daerah di Jabar!