SuaraJabar.id - Pihak Nurhayati, mantan Kepala Urusan atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang terseret dalam kasus korupsi akan melayangkan surat ke Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto mengatakan, surat itu berisi permintaan perlindungan hukum bagi Nurhayati.
"Rencananya hari ini saya akan memasukan berkas pengajuan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Tapi karena ada sinyal dari Jakarta, kami pending dulu pengajuan Praperadilan, karena kami mau melayangkan surat ke Menko Polhukam," kata dia di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu (23/2/2022).
Saat disinggung, adakah tekanan dari beberapa pihak untuk berupaya mencegah langka kuasa hukum dalam pengajuan gugatan Pra Peradilan terkait kasus yang menimpa Nurhayati, ia mengaku tidak ada tekanan dari beberapa pihak.
Pengiriman surat ini kata dia, hanya untuk mencarikan solusi dan memberikan perlindungan kepada Nurhayati untuk dicabut dari status sebagai tersangka.
"Tidak ada tekanan dari manapun, jika ada tekanan itu bersifat negatif. Ini ditundanya pengajuan Praperadilan, karena adanya atensi dari Menko Polhukam," katanya.
Sebelumnya diberitakan, keluarga Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang terseret dalam kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala desa buka suara terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka.
Keluarga bersama kuasa hukum Nurhayati, saat ini tengah mempersiapkan praperadilan agar Nurhayati bebas dari jeratan status tersangka.
"Secepatnya kami akan mengajukan praperadilan dan kami berharap Nurhayati bisa terbebas dari segala tuntutan hukum," ujar Junaidi, kakak ipar Nurhayati, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: Mahfud Sebut Indonesia Jadi Negara G20 yang Belum Masuk Organisasi Anti Pencucian Uang Internasional
Ia kemudian menampik tudingan penyidik Polres Cirebon Kota yang mengatakan Nurhayati telah menyalahi aturan karena menyerahkan sejumlah uang ke kepala desa.
"Itu tidak benar, justru Nurhayati sesuai aturan yang ada. Karena adik saya tidak mengambil dana itu, yang mengambil adalah Kasi kemudian diserahkan ke Kuwu. Dan ada bukti foto penyerahannya," katanya.
Junaidi menegaskan, beberapa foto yang disimpannya ini akan menjadi alat bukti jika sebenarnya uang tersebut tidak diserahkan langsung kepada Supriadi selaku Kepala Desa.
"Kami ada bukti foto-foto saat penyerahan dana ke Kuwu itu. Dengan arogansi kepala Desa menarik semua uang dari Kaur dan Kasi, dan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Kontributor : Abdul Rohman
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Tragedi Nyaris Pecah di Karang Papak: 4 ABG Bandung Digulung Ombak, Polairud Terjang Arus Maut
-
Batu Beterbangan di Jalur Mudik Bandrex: Kaca Mobil Pecah, Pria Misterius Bikin Warga Garut Histeris
-
Malam Horor di Cikidang: Terjebak 9 Jam! Bau Kopling Terbakar dan Tangis Anak Pecah di Antrean
-
Lompat di Tengah Suapan Nasi: Kisah Haru ASN Bogor Gugur Selamatkan Bocah di Pantai Padabumi
-
Nekat Bawa 18 Nyawa! Tragedi Gagal Nyalip Bus di Pangandaran Renggut Nyawa Nadila