Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 24 Februari 2022 | 15:16 WIB
Terdakwa M Kece duduk untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). [ANTARA/HO-Pokja Wartawan Ciamis]

Terdakwa M Kece diproses hukum karena pembuatan konten video di kanal Youtubenya tentang merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Selain itu, dalam videonya ada yang menayangkan tentang menyelewengkan salam umat Islam hingga akhirnya tindakan itu dilaporkan dan diproses hukum.

Load More