SuaraJabar.id - Pemerintah mengeluarkan syarat baru perjalanan luar negeri di masa pandemi COVID-19. Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Surat edaran itu diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022.
"Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan ini menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas COVID awal Maret ini. Maka, SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto di Jakarta, Minggu (7/3/2022) dikutip dari Antara.
Novie menjelaskan hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama dan 3x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.
Selain itu, ketentuan yang harus dipenuhi PPLN yaitu menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan (booking) dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia, dan khusus WNA PPLN, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai 25 ribu dolar AS, yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
Adapun ketentuan untuk melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing dengan ketentuan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3x24 jam.
Selanjutnya, dalam hal dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) PPLN, dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat keterangan dari dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
"Namun demikian, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus COVID-19," ujarnya.
Ia menambahkan dalam SE 20 ini, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia, melalui pintu masuk perjalanan luar negeri pada bandar udara Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur; I Gusti Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Batam; Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang; Sam Ratulangi, Manado; dan Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Catat! Turis Asing Masuk Bali Bebas Karantina Mulai Besok 7 Maret 2022
"Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid harus dengan mekanisme sistem bubble," pungkasnya.
Berita Terkait
-
KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, DPR: Kami Sudah Sering Wanti-wanti Kemenhub Soal Kelayakan Kapal!
-
Zero Odol Masih Jauh Tercapai, 72 Ribu Truk Obesitas Masih Beroperasi di Jalan
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Anak Perusahaan PT KAI Didakwa Setor Rp1,1 Miliar demi Penuhi Fee Eks Pejabat Kemenhub
-
Soetta-Halim Ditutup, Ini Daftar 6 Bandara Alternatif untuk Penerbangan
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
Terkini
-
BRIZZI x ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Eksplor Seni, Kuliner, dan Berburu Hadiah
-
Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang
-
5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital
-
Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini