SuaraJabar.id - Pemerintah mengeluarkan syarat baru perjalanan luar negeri di masa pandemi COVID-19. Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Surat edaran itu diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022.
"Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan ini menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas COVID awal Maret ini. Maka, SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto di Jakarta, Minggu (7/3/2022) dikutip dari Antara.
Novie menjelaskan hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama dan 3x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.
Selain itu, ketentuan yang harus dipenuhi PPLN yaitu menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan (booking) dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia, dan khusus WNA PPLN, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai 25 ribu dolar AS, yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
Adapun ketentuan untuk melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing dengan ketentuan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3x24 jam.
Selanjutnya, dalam hal dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) PPLN, dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat keterangan dari dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
"Namun demikian, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus COVID-19," ujarnya.
Ia menambahkan dalam SE 20 ini, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia, melalui pintu masuk perjalanan luar negeri pada bandar udara Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur; I Gusti Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Batam; Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang; Sam Ratulangi, Manado; dan Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Catat! Turis Asing Masuk Bali Bebas Karantina Mulai Besok 7 Maret 2022
"Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid harus dengan mekanisme sistem bubble," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub, Geram Banyak Kapal Asing Tak Bayar Pajak
-
Kemenhub Dorong Kesetaraan Akses Transportasi Jakarta - Bodetabek untuk Kurangi Kendaraan Pribadi
-
Kemenhub Ungkap Kondisi Awak Hingga Pesawat ATR 42-500 Fit dan Layak Terbang
-
Kemenhub Dukung Kewajiban Rem ABS di Semua Motor Baru
-
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Standar Teknologi Motor
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Tanggap Bencana di Kabupaten Bandung Barat, Bank Mandiri Distribusikan Bantuan bagi Warga Terdampak
-
Tim SAR Evakuasi 10 Jenazah Lagi di Longsor Bandung Barat, Total Korban Capai 70 Orang
-
BRI Perkuat Ekonomi Rakyat lewat Penyaluran KUR Rp178,08 Triliun
-
Kepungan Air di Awal Tahun: Jakarta, Bekasi dan Cirebon Lumpuh Diterjang Banjir
-
Hindari Perbaikan Sia-sia, Pemkab Bogor Tunggu Cuaca Membaik untuk Pengaspalan Permanen