SuaraJabar.id - Pemerintah mengeluarkan syarat baru perjalanan luar negeri di masa pandemi COVID-19. Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Surat edaran itu diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022.
"Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan ini menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas COVID awal Maret ini. Maka, SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto di Jakarta, Minggu (7/3/2022) dikutip dari Antara.
Novie menjelaskan hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama dan 3x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.
Selain itu, ketentuan yang harus dipenuhi PPLN yaitu menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan (booking) dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia, dan khusus WNA PPLN, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai 25 ribu dolar AS, yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
Adapun ketentuan untuk melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing dengan ketentuan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3x24 jam.
Selanjutnya, dalam hal dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) PPLN, dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat keterangan dari dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
"Namun demikian, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus COVID-19," ujarnya.
Ia menambahkan dalam SE 20 ini, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia, melalui pintu masuk perjalanan luar negeri pada bandar udara Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur; I Gusti Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Batam; Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang; Sam Ratulangi, Manado; dan Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Catat! Turis Asing Masuk Bali Bebas Karantina Mulai Besok 7 Maret 2022
"Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid harus dengan mekanisme sistem bubble," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK
-
Full Surcharge Resmi Naik hingga 50%, Warganet Mulai Menangis Lihat Harga Tiket Pesawat
-
Kecelakaan KA Bekasi Timur, Komisi V DPR Dorong Percepatan Flyover Bulak Kapal
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dompet Siaga! Harga Tiket Pesawat Domestik Terancam Naik hingga 50%
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa
-
Kios Puncak Cianjur Digusur, Dedi Mulyadi Guyur Modal Usaha Rp10 Juta per Pedagang
-
Beredar Surat Palsu Mutasi Guru Mengatasnamakan BKPSDM Sukabumi