Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 10 Maret 2022 | 17:48 WIB
Ilustrasi pembacokan. [Antara]

SuaraJabar.id - Fakta baru terungkap di kasus pembaokan kiai Indramayu, KH Farid Ashr Waddahr. KH Farid Ashr Waddahr merupakan Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah.

Tenyata Kiai Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah Indramayu dibacok karena beda paham. Hal itu dikatakan Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dia menjelaskan pelaku penganiayaan kiai di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melakukan aksi keji tersebut karena diduga memiliki paham yang berbeda dengan korban.

Pelaku yang berinisial SR (33) itu tidak suka dengan kegiatan Kiai Farid selaku Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah. Berdasarkan pemeriksaan, Ibrahim menyebut pelaku diduga memiliki aliran yang berbeda dengan korban.

Baca Juga: Dua Pelaku yang Bacok Pelajar SMA hingga Tewas di Medan Ditangkap

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi dari masyarakat, tersangka memiliki paham yang berbeda, sehingga tidak menyukai pelaksanaan wirid (kegiayan Kiai Farid) tersebut," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis dikutip Antaranews.

Adapun pelaku melakukan penganiayaan dengan membacok KH Farid Ashr Waddahr beserta istri dan santri di lingkungan Pondok Pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (8/3/2022) malam.

Sebelumnya, kata Ibrahim, Kiai Farid memang kerap menggelar kegiatan zikir di lingkungan pesantrennya pada malam dan dihadiri oleh banyak jamaahnya.

Selain merasa terganggu, menurut Ibrahim, pelaku pun memiliki pandangan lain terhadap kegiatan kiai tersebut yang tentunya merupakan anggapan yang keliru.

"Itu dipahami olehnya sebagai pesugihan, itu paham keliru oleh tersangka," kata Ibrahim.

Baca Juga: Respon Pembacokan Kiai di Indramayu, Nahdlatul Ulama Jawa Barat Turunkan Tim Ini

Saat ini, Kiai Farid beserta korban lainnya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka penganiayaan. Sedangkan pelaku SR dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Atas kasus penganiayaan tersebut, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa arit yang diduga digunakan SR untuk menganiaya tiga korban, kemudian sejumlah pakaian yang memiliki bercak darah.

Load More