Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 11 Maret 2022 | 14:09 WIB
Salat jumat di Masjid Agung Cimahi terpantau menggunakan metode jaga jarak. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Pengurus DKM Masjid Agung Cimahi sudah menerima surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal diperbolehkan untuk merapatkan kembali saf salat berjamaah di masjid.

Surat tersebut diterima DKM Masjid Agung Cimahi pada Jumat (11/3/2022) pagi dari MUI Kota Cimahi, yang merupakan tindaklanjut Bayan Dewan Pimpinan MUI pusat tentang Fatma MUI Terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.

"Surat edaran dari MUI sudah kita terima tadi pagi dari MUI," ujar Nani, pengurus DKM Masjid Agung Cimahi.

Meskipun saf salat berjamaah sudah diperbolehkan untuk dirapatkan lagi, barisan saat pelaksanaan ibadah salat Jumat di Masjid Agung Cimahi hari ini masih dilakukan jaga jarak. Seperti yang terpantau Suara.com pada Jumat (11/3/2022).

Baca Juga: Sambut Bulan Ramadan, Heaven Lights Tebar Pesan Suci Lewat Gelaran Fashion Show Tahunan

Saf salat Jumat baik yang berada di lantai satu maupun lantai dua masih memakai jarak. Tanda jaga jarak pun masih menempel.

"Kita masih menyesuaikan karena suratnya baru kita terima pagi. Kita masih pakai penanda, tapi kalau ada yang mau merapat (saf) silahkan," jelas Nani.

Pihaknya, kata Nani, akan berkoordinasi dengan Pemkot Cimahi khususnya Tim Satgas Penanganan COVID-19 untuk mencopot tanda jaga jarak di Masjid Agung Cimahi. Kemudian nantinya karpet akan dipasang kembali.

Nani melanjutkan, berdasarkan surat edaran yang diterima dari MUI, Masjid Agung Cimahi juga sudah diperbolehkan kembali untuk menggelar salat Tarawih saat bulan suci Ramadhan dan salat Idul Fitri.

"Kita Ramadan sudah bisa berjamaah lagi dan Idul Fitri juga sudah bisa dilaksankan," tandasnya.

Baca Juga: Diskannak OKU Turunkan Tim Kesehatan Sisir Pedagang Daging Jelang Ramadan

Seperti diketahui, sejak mewabahnya virus COVID-19 sejak tahun 2020, pelaksanaan salat berjamaah di masjid harus dilakukan dengan menjaga jarak. Termasuk di Masjid Agung Cimahi, yang menempelkan penanda jaga jarak setiap barisnya.

Namun kekinian MUI sudah mengeluarkan kebijakan yang membolehkan jemaah untuk kembali merapatkan saf atau barisan saat salat berjamaah di masjid.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More