Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 24 Maret 2022 | 13:15 WIB
Salah seorang pelaku yang membawa ganja saat disergap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi. [Sukabumiupdatecom/Istimewa]

SuaraJabar.id - Empat orang warga Sukabumi diciduk polisi usai kedapatan menanam belasan batang pohon ganja di kediaman mereka.

Dari keterangan polisi, warga tersebut kedapatan memiliki 16 batang pohon ganja yang ditanam dalam pot di sebuah rumah di Desa Gunung Endut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.

Budidaya ganja yang dilakoni pelaku akhirnya terbongkar usai petugas dari Polres Sukabumi menggerebek rumah tersebut pada Rabu (23/3/2022) malam.

Penyergapan yang dipimpin langsung Kepala Satnarkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan itu berawal setelah pihaknya mendapat informasi yang menyebutkan ada seseorang yang membawa narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Mengenang Kosasih Kartadiredja, Wasit Legendaris Berlisensi FIFA yang Pernah Tolak Suap 10 Ribu USD

"Kami menelusuri dan sampai melakukan penangkapan salah satu orang yang diduga menguasai narkotika ganja," ujarnya.

"Kemudian setelah kami sergap, benar orang tersebut dalam penggeledahan di badannya ditemukan narkotika jenis ganja," sambungnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, daun ganja yang ditemukan dalam badan salah satu terduga pelaku ternyata masih baru, kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan.

"Kita langsung interogasi dan lakukan pengembangan dan daun ganja didapat di sebuah rumah, yang di mana di tanam di sebuah media pot di dalam rumah," jelasnya.

Di dalam rumah itu, lanjut Kusmawan, terdapat batang pohon ganja kurang lebih 16 batang pohon dengan ketinggian bervariasi antara 50 cm sampai 120 Cm.

Baca Juga: Tiga Pengedar Barang Terlarang Asal Aceh Dituntut 17 Tahun Penjara

"Perkiraan tanaman ganja ini ditanam di dalam ruang tertutup dan berumur sekitar 3 sampai 5 bulan. Adapun jumlah tersangka yang diamankan 4 orang, saat ini kita masih melakukan pengembangan," tandasnya.

Load More