SuaraJabar.id - Satu dari lima tersangka kasus peredaran sabu-sabu seberat 1,196 ton yang ditangkap di Pangandaran, Jawa Barat merupakan warga negara Afganistan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kelima tersangka yang telah ditangkap itu memiliki peran berbeda-beda.
Diketahui, polisi telah menangkap dan menetapkan lia tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20).
Dari lima orang tersebut, satu di antaranya merupakan warga negara Afghanistan yang berinisial M.
Dia menjelaskan, tersangka SA diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu tersebut. Sedangkan HM diduga berperan sebagai pengedar, berhubungan dengan nelayan dan mencari alat pengangkut.
Lalu tersangka HH dan AH, kata dia lagi, diduga berperan mendapat tugas untuk mendistribusikan sabu-sabu tersebut. Kemudian M yang merupakan warga Afghanistan diduga berperan sebagai pengawal dan memastikan sabu-sabu sampai ke titik pendistribusian.
Mereka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, Listyo mengatakan para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
"Ini menjadi salah satu pengungkapan besar di awal menjelang pertengahan tahun, di antara pengungkapan-pengungkapan yang telah dilakukan dalam periode Januari-Maret," katanya di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022) dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan sabu seberat 1,196 tol yang diungkap polisi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat bernilai Rp 1,43 triliun.
Dengan asumsi, kata dia, satu gramnya dijual dengan harga Rp 1,2 juta.
"Saya minta ini terus diberantas dari mulai hulu sampai hilir. Saya juga minta seluruh kapolda, kapolres kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan dan berikan hukuman maksimal," kata Listyo.
Baca Juga: Pemilik 66 Karung Sabu-sabu di Pangandaran Terancam Hukuman Mati, Kapolri: Pengungkapan Besar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pecah Rekor! Indonesia Akhirnya Ekspor Langsung 48 Ton Durian Beku ke Tiongkok
-
Gandeng Sandiaga Uno, Kadin Tasikmalaya Perkuat Ekosistem Bisnis Nasional
-
Masuk Usia 130 Tahun, BRI Kenang Raden Bei Aria Wirjaatmadja sebagai Pendiri Visioner
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya