Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 25 Maret 2022 | 17:32 WIB
ILUSTRASI garis polisi. [ANTARA/Teuku Dedi Iskandar]

SuaraJabar.id - Seorang perempuan di Sukabumi berinisial M (72) harus menjalani perawatan di RSUD Jampangkulon akibat dianiaya oleh maling yang mencuri dua handphone dan emas sebrat 31 gram.

Penganiayaan ini terjadi di penginapan milik korban di Kampung Cibuaya, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat dini hari (25/3/2022).

Akibat penganiayaan terseut, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya, yakni obek di kepala belakang serta luka lebam di bibir dan dada.

"Korban belum bisa diajak bicara, masih perawatan tim medis," kata Kepala Kepolisian Sektor Ciracap Inspektur Polisi Satu Tatang Mulyana.

Baca Juga: Petualangan Pencuri Barang Elektronik di Jember Ini Berakhir, Ini Tampang Pelakunya

Tatang mengatakan korban ditemukan terkapar sekira pukul 06.30 WIB di penginapannya. Pelaku diduga masuk ke penginapan lalu memukul kepala M dan mengambil barang berharga milik korban seperti handphone dan perhiasan emas.
"Kerugian materi Rp 15 juta," kata Tatang.

Load More