SuaraJabar.id - Kasus Dea OnlyFans terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kekinian, polisi memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Tersangka baru itu terkait dugaan kasus penyebaran konten pornografi oleh kreator konten Dea OnlyFans.
"Kemudian kami tentunya akan menambah tersangka nantinya, karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka, kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa (29/3/2022) dikutip dari Antara.
Auliansyah mengatakan pihak kepolisian juga telah mengantongi identitas lawan main Dea pada video berkonten asusila tersebut.
Rencananya, penyidik Ditreskrimsus akan memanggil lawan main Dea Onlyfans sebagai saksi pada penanganan kasus tersebut.
"Nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka," tuturnya.
Diketahui, Dea sudah sekitar setahun menggunakan OnlyFans untuk mengunggah konten dengan pendapatan sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam.
Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga: Dea OnlyFans Raup Untung hingga Rp 20 Juta per Bulan dari Jualan Konten Pornografi
Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans atau hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Kebakaran Pabrik Plastik di Cibolerang Bandung, Asap Hitam Membumbung
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Kisah Inspiratif Mitra SEG: Dari Pendampingan Menuju Kemandirian Ekonomi dan Sosial
-
AyoBandung Dorong UMKM Kuasai AI Lewat Workshop Konten Digital
-
Sentil Budaya Pencitraan, Bupati Rudy Susmanto: Menanam Pohon Itu di Tanah, Bukan di Baliho