SuaraJabar.id - Pengelola masjid di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat diminta untuk memastikan jemaah yang hadir dalam pelaksanaan salat Tarawih pada bulan suci Ramadhan sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Seperti diketahui, pemerintah sudah mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan salat Tarawih pada bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Tak hanya itu, saf salat tarawih juga diperbolehkan dirapatkan.
"Boleh tarawih berjamaah dan saf dirapatkan. Tapi sesuai arahan pusat syaratnya harus udah divaksin. Karena ini ikhtiar kita untuk melindungi dari virus," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) KBB, Asep Ismail saat dihubungi Suara.com pada Rabu (30/3/2022).
Selain itu, kata dia, kegiatan keagamaan masyarakat di masjid selama bulan Ramadhan, seperti iktikap, tadarus, dan lainnya, diperbolehkan dengan syarat protokol kesehat seperti menggunakan memakai masker.
Baca Juga: Apa Itu Hilal? Ini Pengertian Rukyatul Hilal dalam Menentukan Awal Ramadhan
Terkait aturan teknis kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan, Kemenag saat ini masih melakukan penyusunan. Nantinya aturan tersebut bakal disosialisasikan oleh penyuluh keagamaan Kemenag.
"Prokes harus tetap berjalan, penyesuaian pengaturan teknis dilakukan oleh pengelola masjid masing-masing karena mereka yang tahu kondisi di daerahnya," terangnya.
Terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) KBB mengaku gembira umat muslim diizinkan kembali menggelar salat tarawih. Pasalnya, dua tahun berturut-turut ibadah ini tak bisa digelar berjamaah karena kasus COVID-19 masih tinggi.
"Kita menyambut baik keputusan pemerintah soal salat tarawih di masjid. Tapi kita ingatkan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Sementara soal penghapusan jarak dalam saf salat saat tarawih nanti, Ridwan mengatakan pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan Satgas COVID-19 Bandung Barat.
Baca Juga: Dear Parents! Perhatikan Hal Ini Saat Anak Belajar Puasa
"Soal itu kita tunggu saja arahannya, kalau diperbolehkan ya kita lakukan kalau tidak ya berarti kita ikut arahan juga. Termasuk soal pembatasan 50 persen jamaah atau boleh penuh," pungkas Ridwan.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Strategi Pemerintah Tekan Kematian Jemaah Haji, Integrasi Tim Medis dan Advokasi Regulasi
-
Ketua Timwas DPR Soroti Fasilitas Jemaah di Arafah: Kapasitas Tidak Manusiawi
-
Haji Ilegal: Literasi Rendah dan Motivasi Keagamaan Berlebih
-
Jemaah Haji Indonesia Tidur Dempet-dempetan di Tenda, Timwas DPR RI: Tak Manusiawi!
-
DPR Wanti-wanti Calon Jemaah Jangan Tertipu Tawaran Haji Furoda: Arab Saudi Tak Keluarkan Visa
Tag
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Cushion Terbaik BPOM, Tahan Lama Skin Barrier Terjaga
-
11 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Juni 2025, Token SG2 dan Jersey Terbaru Siap Klaim
-
7 HP Samsung Murah Rp1 Jutaan Terbaik 2025: Ada Kamera 50 MP, Baterai Tahan Lama
-
5 Rekomendasi HP Samsung Rp1 Jutaan Terbaik Juni 2025, Super Murah Performa Mewah
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Waspada! Jabar Diguncang 118 Gempa Sepanjang Mei 2025, BMKG Beri Imbauan Penting
-
Fakta Baru Longsor Cirebon, BNPB Sebut Insiden di Gunung Kuda Adalah Kecelakaan Kerja
-
Kebijakan Dedi Mulyadi Pukul Telak Pariwisata Bekasi, Kunjungan Pelajar Anjlok Drastis
-
Bayar Tagihan Listrik dan Air: Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Tragedi Gunung Kuda Cirebon, Ini Identitas 19 Korban Tewas Longsor Tambang