Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 30 Maret 2022 | 11:23 WIB
ILUSTRASI - Salat jumat di Masjid Agung Cimahi terpantau menggunakan metode jaga jarak. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Pengelola masjid di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat diminta untuk memastikan jemaah yang hadir dalam pelaksanaan salat Tarawih pada bulan suci Ramadhan sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Seperti diketahui, pemerintah sudah mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan salat Tarawih pada bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Tak hanya itu, saf salat tarawih juga diperbolehkan dirapatkan.

"Boleh tarawih berjamaah dan saf dirapatkan. Tapi sesuai arahan pusat syaratnya harus udah divaksin. Karena ini ikhtiar kita untuk melindungi dari virus," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) KBB, Asep Ismail saat dihubungi Suara.com pada Rabu (30/3/2022).

Selain itu, kata dia, kegiatan keagamaan masyarakat di masjid selama bulan Ramadhan, seperti iktikap, tadarus, dan lainnya, diperbolehkan dengan syarat protokol kesehat seperti menggunakan memakai masker.

Baca Juga: Apa Itu Hilal? Ini Pengertian Rukyatul Hilal dalam Menentukan Awal Ramadhan

Terkait aturan teknis kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan, Kemenag saat ini masih melakukan penyusunan. Nantinya aturan tersebut bakal disosialisasikan oleh penyuluh keagamaan Kemenag.

"Prokes harus tetap berjalan, penyesuaian pengaturan teknis dilakukan oleh pengelola masjid masing-masing karena mereka yang tahu kondisi di daerahnya," terangnya.

Terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) KBB mengaku gembira umat muslim diizinkan kembali menggelar salat tarawih. Pasalnya, dua tahun berturut-turut ibadah ini tak bisa digelar berjamaah karena kasus COVID-19 masih tinggi.

"Kita menyambut baik keputusan pemerintah soal salat tarawih di masjid. Tapi kita ingatkan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Sementara soal penghapusan jarak dalam saf salat saat tarawih nanti, Ridwan mengatakan pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan Satgas COVID-19 Bandung Barat.

Baca Juga: Dear Parents! Perhatikan Hal Ini Saat Anak Belajar Puasa

"Soal itu kita tunggu saja arahannya, kalau diperbolehkan ya kita lakukan kalau tidak ya berarti kita ikut arahan juga. Termasuk soal pembatasan 50 persen jamaah atau boleh penuh," pungkas Ridwan.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More