Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 31 Maret 2022 | 17:28 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Asep N Mulyana. (Antara)

SuaraJabar.id - Satu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Jawa Barat berinisial AMR ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap rumah sakit (RS) dan puskesmas di Kabupaten Bekasi.

AMR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat setelah penyidik menemukan dua alat bukti setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (30/3/2022).

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan pada AMR.

"Tim penyidik menyimpulkan AMR ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah memenuhi dua alat bukti, sehingga perkaranya naik ke penyidikan," kata Asep, Kamis (31/3/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Warga Ciamis Antre Minyak Goreng Curah Rp 15.500

Saat operasi tangkap tangan (OTT), ada dua orang petugas BPK yang diamankan oleh kejaksaan yakni berinisial AMR dan F. Namun setelah satu kali 24 jam, kejaksaan hanya menetapkan AMR sebagai tersangka, sedangkan F tidak ditetapkan tersangka.

"Hasil pemeriksaan tim penyidik secara intensif semalaman, sampai pagi dan siang, masih belum ditemukan cukup bukti terhadap F, untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata dia.

Adapun setelah perhitungan lebih lanjut, Asep menuturkan uang yang disita dari kegiatan OTT tersangka AMR oleh kejaksaan yakni sebanyak Rp 351,9 juta. Kini uang tersebut pun telah ditetapkan sebagai barang bukti.

Kasus itu bermula saat BPK Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan rutin pada Desember 2021. Diduga oknum yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu meminta uang kepada 17 puskesmas di Bekasi dan RSUD Cabangbungin.

Kemudian pada 29 Maret 2022, kejaksaan mendapat informasi pemerasan tersebut. Dari tangan tersangka, kejaksaan lantas menemukan uang ratusan juta itu.

Baca Juga: MUI Kota Banjar Imbau Warung Makan Tak Buka di Siang Hari Selama Bulan Suci Ramadhan

Akibat perbuatannya, AMR dijerat dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Load More