SuaraJabar.id - Keputusan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa untuk memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia atau PKI mengikuti tes penerimaan prajurit TNI tahun 2022 mendapat apresiasi dari beberapa pihak.
Setara Instritute misalnya, mereka berpendapat keputusan memperbolehkan keturunan PKI mengikuti tes penerimaan prajurit TNI dapat mengikis diskriminasi.
"Kebijakan Panglima TNI ini patut diberikan acungan jempol dan mendapat apresiasi tinggi," kata Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute Bonar Tigor Naipospos, Kamis (31/3/2022) dikutip dari Antara.
Menurut dia, peristiwa 1965 sudah terjadi lebih dari 50 tahun dan mereka yang merupakan keturunan PKI dan simpatisan-nya saat ini merupakan generasi ketiga (cucu) dan keempat (cicit).
Oleh karena itu, kata Tigor, adalah tindakan yang irasional dan di luar perikemanusiaan apabila mereka tetap menanggung "dosa turunan" dan diperlakukan tidak setara sebagai warganegara.
"Sudah saatnya bangsa ini berdamai dengan sejarah masa lalu. Setiap warganegara apa pun latar belakang sosialnya sepanjang tidak terlibat perbuatan melanggar hukum berhak untuk menyumbangkan tenaganya menjadi bagian pertahanan Indonesia," tutur Tigor.
Setara Institute berharap keputusan Panglima TNI hendaknya menjadi terobosan baru bagi bangsa ini dalam melakukan refleksi dan rekonsiliasi terhadap peristiwa 1965.
"Sudah saatnya mata rantai stigma dan banalitas diakhiri. Termasuk juga upaya untuk menjadikan peristiwa 1965 sebagai komoditas kelompok tertentu untuk menyudutkan kompetitor politiknya," jelasnya.
Setara Institute juga meminta perhatian dari Panglima TNI terhadap keluhan dari kelompok penghayat yang ingin menyumbangkan tenaganya untuk menjadi prajurit TNI.
Baca Juga: Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Masuk TNI, Ini Tanggapan Setara Institute
Dalam catatan Setara Institute, mereka yang merupakan keturunan kelompok penghayat mengalami hambatan dan diskriminasi ketika hendak melakukan pendaftaran melalui formulir online atau daring.
Hal itu dikarenakan di formulir tersebut tidak ada kolom agama dan keyakinan untuk penghayat. Sehingga kalaupun mereka bersikeras ingin menjadi prajurit TNI, mereka harus memilih agama dan keyakinan lain. Padahal di institusi pemerintah lain dan dan juga kepolisian hambatan semacam itu tidak ditemukan.
Ketiadaan kolom untuk kelompok penghayat dalam formulir daring untuk menjadi prajurit TNI, kata Tigor, jelas bertentangan dengan UUD Adminduk No. 24 Tahun 2013 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi November 2017 yang menyatakan warganegara berhak untuk mengisi kolom agama dan KTP sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
"Hendaknya Panglima TNI mengambil langkah perbaikan agar kelompok penghayat memiliki peluang dan kesempatan yang sama sebagai warganegara untuk menjadi prajurit TNi," ujarnya.
Andika Perkasa membuat tiga terobosan dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI Tahun 2022, yakni penghapusan tes renang, peniadaan tes akademik, serta penghapusan larangan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai calon prajurit TNI.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
26 Tambang di Jabar Ditutup Dedi Mulyadi, Menteri ESDM : Saya Belum Tahu
-
Dedi Mulyadi Bagikan Kabar Duka!
-
6 Desa di Cisolok Sukabumi Terendam, Ribuan Jiwa Mengungsi: Ini Kebutuhan Prioritas!
-
Mencekam! Banjir Bandang Terjang Cisolok Sukabumi: Rumah Hanyut, Dokumen Raib
-
Cek RKUD Jabar Hari Ini: Dedi Mulyadi Ungkap Detail Penerimaan Rp935 Miliar dan Belanja Rp49 Miliar