SuaraJabar.id - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan pemerintah daerah mempersilakan pedagang kaki lima (PKL) berjualan saat momentum Ramadhan dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan COVID-19, jika melanggar prokes maka petugas akan membubarkannya.
"Kami membuka satu tempat berdagang di Islamic Center silakan ada asosiasi, tapi tetap menggunakan prokes, kalau tidak prokes kami TNI, Polri, dan Satpol PP saya memberikan kuasa untuk membubarkan," kata Rudy Gunawan saat rapat koordinasi persiapan menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah di Pamengkang, Garut, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022).
Ia menuturkan pandemi COVID-19 masih harus tetap diwaspadai penularannya dengan mematuhi prokes seperti selalu memakai masker dan mengatur jarak dalam berbagai aktivitas.
Termasuk kegiatan perdagangan bagi PKL, kata dia, tetap harus memperhatikan prokes sebagai langkah pencegahan agar tidak tertular maupun menularkan wabah COVID-19.
"Pedagang harus tetap tertib dan juga menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Ia menyampaikan hasil rapat koordinasi dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Garut menerbitkan aturan dalam momentum Bulan Suci Ramadhan terutama dalam pencegahan penularan wabah COVID-19.
Ia menyebutkan pemerintah dalam momentum Ramadhan tahun ini mempersilakan kegiatan tarawih secara berjamaah di masjid dengan tetap mematuhi prokes.
"Jadi kalau tarawih itu diperbolehkan, tapi tetap menjaga jarak, masih menggunakan masker, di tempat-tempat di mana masjid besar kalau terjadi membludak, ya itu oleh kita nanti dilakukan evaluasi," katanya. [Antara]
Baca Juga: Ngeyel Terbangkan Balon Udara saat Ramadhan di Ponorogo, Polisi Ancam Pidanakan Donatur dan Pembuat
Berita Terkait
-
Menuntut Dampak Nyata BRICS: Mampukah QRIS dan UPI India Berkolaborasi demi Pedagang Kaki Lima?
-
Tak Sekadar Sertifikat, Brand Kuliner Asal Garut Jadikan Halal Integrity Fondasi Utama
-
Seribu Anak Muda Curhat Masal Bareng Dave Hendrik dan Iwet Ramadhan di Stage of Mind 2.0
-
Independensi MA Terancam? Ini Alasan PILAR Desak Moratorium Seleksi Hakim Agung 2026
-
Eksploitasi Kemiskinan dalam Film, Menyoal Marketing Operasi Pesta Copet
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bikin Elus Dada! Anak di Gunungsindur Bogor Tega Aniaya Sang Ayah Hingga Meninggal
-
Bantah Isu Fasilitas Khusus, Pengacara: Ferdy Sambo Huni Sel Blok A 2.5 Lapas Cibinong
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat
-
Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo