Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 06 April 2022 | 13:43 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka. [Suara.com/Welly Hidayat]

SuaraJabar.id - Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) diduga telah melakukan penarikan uang ke sejumlah pihak swasta tanpa aturan yang jelas.

Hal tersebut terbukti usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman kepada empat saksi di Gedung KPK pada Selasa (5/4/2022).

Keempat saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Herman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, pada tahun 2012—2017.

"Didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan adanya dugaan penarikan sejumlah uang dari beberapa pihak swasta yang beroperasi di Kota Banjar oleh tersangka HS tanpa adanya dasar aturan yang jelas," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Dijatuhi Sanksi karena Perselingkuhan, Jaksa KPK Laporkan Balik Anggota Dewas Albertina Ho

Ia menyebutkan nama empat saksi itu, yakni Irman Darwaman selaku Direktur PT Bangun Pilar Patroman, Erwin Rahdiawan sebagai Direktur Utama PT Pribadi Manunggal, Surbakti Hamara sebagai wiraswasta, dan Agus Savana selaku kontraktor/Ketua Perhimpunan Hotel Republik Indonesia Kabupaten Pangandaran.

Selain Herman, KPK juga telah menetapkan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka.

KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008—2013.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Antara 2012 dan 2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar. Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, Rahmat memberikan fee proyek antara 5 persen dan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.

Baca Juga: Albertina Ho Dilaporkan Ke Dewas KPK Dugaan Langgar Etik Akibat Marah Ke Perawat Rumah Sakit

Pada bulan Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar, kemudian untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Selanjutnya, Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar. Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

KPK juga menyebut selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar periode 2008—2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi itu. [Antara]

Load More