Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 07 April 2022 | 03:30 WIB
Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Andika Rachman di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. [ANTARA/HO-Dokumen Pribadi]

Andika menyebutkan, penganiayaan yang dilakukan oleh RR bukan pertama kali dilakukan, melainkan sejak usia satu tahun pernikahan dengan istrinya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, saat ini pelaku RR diamankan oleh Unit PPA Polres Metro Depok. RR terancam hukuman lima tahun penjara. “Saat ini pelaku ditangani lebih lanjut oleh Unit PPA,” ujar Yogen.

Ia mengungkapkan, RR dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman lima tahun penjara.

Hingga kini, pihaknya masih mendalami motif dibalik RR melakukan penyiksaan terhadap anak tirinya pada Minggu (3/4).

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Bogor, Cianjur dan Depok, Hari Ini Rabu 6 April 2022

Load More