SuaraJabar.id - Satu keluarga di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi lantaran nekat berbisnis barang haram. Mereka menjadi bandar dan mengedarkan narkoba jenis ganja.
Para tersangka berinisial RN, NI dan MK dihadirkan dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan nakotika di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud pada Jumat (8/4/2022). Sementara satu tersangka berinisial RY masih buron.
"Pengungkapan kejahatan narkotika ganja yang dilaksanakan satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan adik serta tetangga," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan.
Pengungkapan kasus narkotika yang dijalankan satu keluarga itu bermula dari laporan masyarakat. Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang perempuan berinisial RN.
"RN ini berperan mengendalikan peredaran narkotika," ucap Imron.
Pada saat diamankan, petugas menemukan barang bukti satu paket ganja dengan berat bruto 24,93 gram, tas selendang, satu buah timbangan dan satu buah ponsel.
Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga mengaku mendapat ganja dari suaminya berinisial RY yang hingga kini masih buron. Tersangka RN sudah dua kali menerima dua kali dengan masing-masing seberat 1 kilogram.
Setelah mendapat barang terlarang dari suaminya, RN bersama tersangka NI dan MK bersama-sama mengedarkan ganja tersebut. NI dan MK kemudian ditangkap. Dari tangan NI, polisi mengamankan 4 paket barang bukti.
"Sementara dari tangan MK diamankan 4 paket ganja seberat 93,4 gram," tutur Imron.
Baca Juga: Kepala BNN Sulawesi Tengah: Banyak Anak-anak Jadi Pengedar Narkoba
Keuntungan yang didapat NI dan MK sebagai kurir mencapai 1,5 juta dalam sekali transaksi. Sementara yang didapat RN sebesar Rp 2 juta.
"Peredaran narkotika jenis ganja tersebut sudah berjalan 2-3 bulan," sebut Imron.
Akibat bisnis terlarangnya, satu keluarga tersebut terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka disangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain satu keluarga tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi juga mengamankan puluhan tersangka lainnya dalam sebulan terakhir. Dari puluhan tersangka, polisi menyita sebanyak 603,36 gram sabu-sabu.
Kemudian ada ganja kering seberat 137,85 gram, tembakau sintetis seberat 274,13 gram, ekstasi sebanyak 35 butir, obat keras terlarang sebanyak 2.970 butir dan psikotropika sebanyak 10 butir.
Berita Terkait
-
Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
-
Kronologi Guru Baru Mengajar 2 Minggu Gadaikan Laptop Murid, Video Dilabrak Keluarga Korban Viral
-
Please Look After Mom: Novel yang Mengajarkan Arti Kehadiran Ibu
-
Harga Beda Tipis, Mending Kia Carens atau Honda BR-V untuk Jadi Mobil Keluarga?
-
Diam-diam Rilis Versi Mewah: Suzuki Hadirkan Mobil Pekerja Keras Murah, Bisa Jadi Andalan Keluarga
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Merinding Lihat Karya APFI 2026, Bupati Bogor: Ini Lorong Sejarah Perjalanan Bangsa
-
5 Fakta Skuad Persib Diserang Verbal di Bandara Sepinggan: Beckham Putra Nyaris Terpancing Emosi
-
Kronologi Persib Diserang di Bandara: Oknum Suporter 'Nyebrang' Gate Demi Provokasi Maung Bandung
-
Modus Deepfake Marak di Media Sosial, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Digital
-
Bupati Bogor: Aktivitas Tambang Berizin Boleh Berjalan, yang Ilegal Tetap Ditutup