SuaraJabar.id - Satu keluarga di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi lantaran nekat berbisnis barang haram. Mereka menjadi bandar dan mengedarkan narkoba jenis ganja.
Para tersangka berinisial RN, NI dan MK dihadirkan dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan nakotika di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud pada Jumat (8/4/2022). Sementara satu tersangka berinisial RY masih buron.
"Pengungkapan kejahatan narkotika ganja yang dilaksanakan satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan adik serta tetangga," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan.
Pengungkapan kasus narkotika yang dijalankan satu keluarga itu bermula dari laporan masyarakat. Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang perempuan berinisial RN.
Baca Juga: Kepala BNN Sulawesi Tengah: Banyak Anak-anak Jadi Pengedar Narkoba
"RN ini berperan mengendalikan peredaran narkotika," ucap Imron.
Pada saat diamankan, petugas menemukan barang bukti satu paket ganja dengan berat bruto 24,93 gram, tas selendang, satu buah timbangan dan satu buah ponsel.
Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga mengaku mendapat ganja dari suaminya berinisial RY yang hingga kini masih buron. Tersangka RN sudah dua kali menerima dua kali dengan masing-masing seberat 1 kilogram.
Setelah mendapat barang terlarang dari suaminya, RN bersama tersangka NI dan MK bersama-sama mengedarkan ganja tersebut. NI dan MK kemudian ditangkap. Dari tangan NI, polisi mengamankan 4 paket barang bukti.
"Sementara dari tangan MK diamankan 4 paket ganja seberat 93,4 gram," tutur Imron.
Baca Juga: Akui Kesalahan Tanam Ganja di Ember Bekas Cat, Pelaku F: Pemahaman Saya Soal Ganja Ternyata Salah
Keuntungan yang didapat NI dan MK sebagai kurir mencapai 1,5 juta dalam sekali transaksi. Sementara yang didapat RN sebesar Rp 2 juta.
"Peredaran narkotika jenis ganja tersebut sudah berjalan 2-3 bulan," sebut Imron.
Akibat bisnis terlarangnya, satu keluarga tersebut terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka disangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain satu keluarga tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi juga mengamankan puluhan tersangka lainnya dalam sebulan terakhir. Dari puluhan tersangka, polisi menyita sebanyak 603,36 gram sabu-sabu.
Kemudian ada ganja kering seberat 137,85 gram, tembakau sintetis seberat 274,13 gram, ekstasi sebanyak 35 butir, obat keras terlarang sebanyak 2.970 butir dan psikotropika sebanyak 10 butir.
Berita Terkait
-
Nia Ramadhani Buka-bukaan Soal di Balik Kehidupan Mewahnya: Ada Sesuatu di Dalam Gue...
-
Ketahui Pentingnya Peran Keluarga dalam Ciptakan Pola Hidup Sehat
-
Penerima Bansos BLT PKH Sembako Bandar Lampung Bersyukur, Distribusi Capai 53 Persen
-
Pos Indonesia Salurkan Bantuan Sembako dan PKH ke 18 Ribu Penerima di Semarang
-
Taman Safari Prigen, Disebut Jadi yang Terbesar di Asia
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Tips Tetap Bugar dan Sehat Selama Berpuasa Ramadan Menurut Dokter Penyakit Dalam
-
Dinkes Karawang Catat Peningkatan Kasus DBD di Awal 2025, Banyak Terjadi di Wilayah Perkotaan
-
Sopir Truk Maut Kecelakaan di Pasir Suren Sukabumi Ditetapkan Tersangka
-
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp500 Juta di Garut
-
Seluruh Korban Meninggal Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi Berhasil Diidentifikasi