SuaraJabar.id - Satu keluarga di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi lantaran nekat berbisnis barang haram. Mereka menjadi bandar dan mengedarkan narkoba jenis ganja.
Para tersangka berinisial RN, NI dan MK dihadirkan dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan nakotika di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud pada Jumat (8/4/2022). Sementara satu tersangka berinisial RY masih buron.
"Pengungkapan kejahatan narkotika ganja yang dilaksanakan satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan adik serta tetangga," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan.
Pengungkapan kasus narkotika yang dijalankan satu keluarga itu bermula dari laporan masyarakat. Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang perempuan berinisial RN.
"RN ini berperan mengendalikan peredaran narkotika," ucap Imron.
Pada saat diamankan, petugas menemukan barang bukti satu paket ganja dengan berat bruto 24,93 gram, tas selendang, satu buah timbangan dan satu buah ponsel.
Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga mengaku mendapat ganja dari suaminya berinisial RY yang hingga kini masih buron. Tersangka RN sudah dua kali menerima dua kali dengan masing-masing seberat 1 kilogram.
Setelah mendapat barang terlarang dari suaminya, RN bersama tersangka NI dan MK bersama-sama mengedarkan ganja tersebut. NI dan MK kemudian ditangkap. Dari tangan NI, polisi mengamankan 4 paket barang bukti.
"Sementara dari tangan MK diamankan 4 paket ganja seberat 93,4 gram," tutur Imron.
Baca Juga: Kepala BNN Sulawesi Tengah: Banyak Anak-anak Jadi Pengedar Narkoba
Keuntungan yang didapat NI dan MK sebagai kurir mencapai 1,5 juta dalam sekali transaksi. Sementara yang didapat RN sebesar Rp 2 juta.
"Peredaran narkotika jenis ganja tersebut sudah berjalan 2-3 bulan," sebut Imron.
Akibat bisnis terlarangnya, satu keluarga tersebut terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka disangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain satu keluarga tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi juga mengamankan puluhan tersangka lainnya dalam sebulan terakhir. Dari puluhan tersangka, polisi menyita sebanyak 603,36 gram sabu-sabu.
Kemudian ada ganja kering seberat 137,85 gram, tembakau sintetis seberat 274,13 gram, ekstasi sebanyak 35 butir, obat keras terlarang sebanyak 2.970 butir dan psikotropika sebanyak 10 butir.
Berita Terkait
-
5 Fakta Nanda Afrizal WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kasus 25 Kg Narkoba
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Bukan Bikin Rileks, Ini 3 Dampak Mematikan Etomidate pada Paru-paru dan Otak
-
Menengok Gemasnya Kamar Hotel Bertema Aminasi 'JUMBO', Seru untuk Liburan Keluarga
-
Review Serial Kartu Keluarga, Pernikahan Palsu yang Bikin Gregetan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong
-
65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung
-
Bikin Elus Dada! Anak di Gunungsindur Bogor Tega Aniaya Sang Ayah Hingga Meninggal
-
Bantah Isu Fasilitas Khusus, Pengacara: Ferdy Sambo Huni Sel Blok A 2.5 Lapas Cibinong
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat