SuaraJabar.id - Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono membeberkan faktor Kota Depok hingga April 2022 belum bisa buang sampah ke TPPAS Lulut Nambo, Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, ada dua faktor penyebab pembuangan sampah mengalami kemunduran yang direncanakan sejak Februari 2022 sudah mulai membuang sampah ke TPPAS Lulut Nambo.
Faktor pertama adanya hujan cukup tinggi di area TPPAS Lulut Nambo sehingga menyebabkan longsor dan faktor kedua adanya perang Rusia dengan Ukraina yang mengganggu pengiriman mesin pengelolaan sampah dari luar negeri.
"Sudah sekian kali TPPAS Lulut Nambo belum bisa kami (Pemerintah Kota Depok) membuang sampah ke sana. Yang awal Februari, Maret dan pertemuan hari ini ngaret sampai akhir Mei 2022," kata Imam.
Baca Juga: Imbas Perang Rusia - Ukraina, Sampah Depok Belum di Buang ke Nambo Bogor
Imam Budi Hartono menambahkan hasil pertemuan dengan pengelola TPPAS Lulut Nambo direncanakan awal Juni sudah mulai bisa membuang sampah.
Selain itu Pemerintah Kota Depok pun menyampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan perusahaan pengelolaan TPPAS Lulut Nambo bahwa di Depok mengalami darurat sampah.
TPA Cipayung milik pemerintah kota sudah overload sampah dan membahayakan lingkungan.
"Di Depok darurat sampah. Sampah tidak lagi mungkin ditumpuk di TPA Cipayung. Per hari 1.200 ton menjadi masalah ditumpuk ke atas. Sudah terjadi longsor dan merugikan kami, " kata Imam.
Imam menambahkan anggaran yang seharusnya untuk tiping fee pembuangan sampah ke TPPAS Lulut Nambo menjadi silpa yang cukup besar. Maka dari itu untuk mengantisipasi kemunduran pembuangan sampah.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Bogor Hari Ini Kamis 14 April 2022
Untuk mengantisiapasi penundaan lagi maka Pemerintah Kota Depok dan PT Indocement akan bekerja sama dalam pengelolaan sampah untuk dijadikan bahan bakar.
Berita Terkait
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
Terkini
-
Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Laris Berkat BRI
-
Transformasi Digital: KB Bank Segera Beralih ke Sistem NGBS
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas