SuaraJabar.id - Suami di Kota Santri Jual Istrinya di Medsos Rp 300 Ribu
Berdalil sakit hati lantaran istrinya selingkuh, serang pria di Tasikmalaya, Jawa Barat menjual istrinya melalui jejaring media sosial.
Pria berinisial D (37) itu menawarkan istrinya yang berinisial J (39) untuk melakukan kencan singkat dengan tarif Rp 300 ribu. Selain itu, warga kota berjuluk Kota Santri itu juga menawarkan layanan threesome.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dian Pornomo mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila prostitusi online.
Baca Juga: Potret Momen Lawas: Serunya Ngabuburit di Tahun 1991, Tersedia Panggung Hiburan hingga Sewa Gamebot
“Modus pelaku melakukan perbuatan tersebut, dengan cara menawarkan jasa persetubuhan threesome (tiga orang) dan swinger (bertukar pasangan) melalui media sosial dengan tarif 300 ribu,” ungkapnya saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (20/4/2022).
Sedangkan untuk di luar hotel, pelanggan yang ingin gunakan jasanya harus membawa minuman keras.
“Jadi kata suaminya daripada selingkuh mending melakukan perbuatan tersebut (prositusi online) mereka juga memiliki karakter perilaku yang menyimpang,” katanya.
Pasangan suami istri tersebut diamankan di salah satu hotel di Singaparna. Perbuatan keduanya sudah berjalan 4 bulan.
“Mereka juga awalnya ada kesepakatan lantaran sama-sama mau untuk melakukan perbuatan prostitusi online tersebut. Ini sudah berjalan 4 bulan, sekali transaksi 300 ribu,” ucapnya.
Baca Juga: Viral di TikTok! Pengacara Perceraian Ini Ungkap Siapa Yang Harus Membayar Saat Kencan Pertama
Barang bukti yang diamankan dalam kasus suami jual istri di Tasikmalaya tersebut berupa satu unit kendaraan sepeda motor, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out percakapan di media sosial twitter dan Whatsapp.
“Alasan hanya suaminya yang jadi tersangka, lantaran sesuai dengan penerapan pasal 29 KUHP dan 506 ini kita terapkan kepada setiap orang yang memudahkan pebuatan cabul dan membuat hal tersebut menjadi kebiasaan dan keuntungan,” jelasnya.
Sementara pasal yang diterapkan kepada D adalah Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Rentan Harapan Palsu, Mengapa Praktik Ghosting Marak di Aplikasi Kencan?
-
Revolusi Taaruf, Mencari Jodoh Halal dan Sesuai Syariat Islam Lewat Aplikasi
-
Urgensitas Perda Tasikmalaya dan Teror Geng Motor yang Belum Usai
-
Hal yang Harus Dilakukan Saat Berkencan dengan Rekan Kerja
-
Tepis Rumor Kencan dengan Jung Hae In, Jung So Min Beri Klarifikasi
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
Terkini
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya