SuaraJabar.id - Suami di Kota Santri Jual Istrinya di Medsos Rp 300 Ribu
Berdalil sakit hati lantaran istrinya selingkuh, serang pria di Tasikmalaya, Jawa Barat menjual istrinya melalui jejaring media sosial.
Pria berinisial D (37) itu menawarkan istrinya yang berinisial J (39) untuk melakukan kencan singkat dengan tarif Rp 300 ribu. Selain itu, warga kota berjuluk Kota Santri itu juga menawarkan layanan threesome.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dian Pornomo mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila prostitusi online.
“Modus pelaku melakukan perbuatan tersebut, dengan cara menawarkan jasa persetubuhan threesome (tiga orang) dan swinger (bertukar pasangan) melalui media sosial dengan tarif 300 ribu,” ungkapnya saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (20/4/2022).
Sedangkan untuk di luar hotel, pelanggan yang ingin gunakan jasanya harus membawa minuman keras.
“Jadi kata suaminya daripada selingkuh mending melakukan perbuatan tersebut (prositusi online) mereka juga memiliki karakter perilaku yang menyimpang,” katanya.
Pasangan suami istri tersebut diamankan di salah satu hotel di Singaparna. Perbuatan keduanya sudah berjalan 4 bulan.
“Mereka juga awalnya ada kesepakatan lantaran sama-sama mau untuk melakukan perbuatan prostitusi online tersebut. Ini sudah berjalan 4 bulan, sekali transaksi 300 ribu,” ucapnya.
Baca Juga: Potret Momen Lawas: Serunya Ngabuburit di Tahun 1991, Tersedia Panggung Hiburan hingga Sewa Gamebot
Barang bukti yang diamankan dalam kasus suami jual istri di Tasikmalaya tersebut berupa satu unit kendaraan sepeda motor, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out percakapan di media sosial twitter dan Whatsapp.
“Alasan hanya suaminya yang jadi tersangka, lantaran sesuai dengan penerapan pasal 29 KUHP dan 506 ini kita terapkan kepada setiap orang yang memudahkan pebuatan cabul dan membuat hal tersebut menjadi kebiasaan dan keuntungan,” jelasnya.
Sementara pasal yang diterapkan kepada D adalah Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Kesepian di Era Digital: Apakah Adanya Pacar AI Jadi Solusi atau Justru Bencana?
-
Modus Dipijat, Kasus Kakek Cabuli Pria Sebaya di Tasik Bikin Gempar: Digerebek Lagi Kondisi Begini!
-
Kamus Cinta Zaman Now: Dari 'Situationship' sampai 'Roaching', Istilah Kencan yang Wajib Kamu Tahu!
-
Ghosting dan Breadcrumbing: Kenapa Gebetan Tiba-Tiba Lenyap atau Cuma Kasih Harapan Palsu?
-
Quality Time Nggak Harus Mahal! 5 Game HP Buat Bonding Sama Pacar
Terpopuler
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 25 Kode Redeem FC Mobile 18 Oktober 2025: Klaim Pemain OVR 113, Gems, dan Koin Gratis!
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Puluhan Pelajar Purwakarta Keracunan Massal Pasca Acara Merah Putih, Tiga Kritis Dirujuk ke RS
-
Ada Apa di Balik Tirta Bhagasasi? Direktur Ade Efendi Zarkasih Ditetapkan Tersangka Penipuan
-
Whoosh Terancam Gagal Bayar Utang? China Ingatkan Indonesia Soal Ini
-
'Pedang Bermata Dua' Pesan Prabowo di UKRI Bandung: Waspadai Ancaman Kebohongan dan Manipulasi
-
Wisata di Jawa Barat Makin Berkembang Berkat Pengembangan Infrastruktur Akses Jalan dan Penginapan