SuaraJabar.id - Suami di Kota Santri Jual Istrinya di Medsos Rp 300 Ribu
Berdalil sakit hati lantaran istrinya selingkuh, serang pria di Tasikmalaya, Jawa Barat menjual istrinya melalui jejaring media sosial.
Pria berinisial D (37) itu menawarkan istrinya yang berinisial J (39) untuk melakukan kencan singkat dengan tarif Rp 300 ribu. Selain itu, warga kota berjuluk Kota Santri itu juga menawarkan layanan threesome.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dian Pornomo mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila prostitusi online.
“Modus pelaku melakukan perbuatan tersebut, dengan cara menawarkan jasa persetubuhan threesome (tiga orang) dan swinger (bertukar pasangan) melalui media sosial dengan tarif 300 ribu,” ungkapnya saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (20/4/2022).
Sedangkan untuk di luar hotel, pelanggan yang ingin gunakan jasanya harus membawa minuman keras.
“Jadi kata suaminya daripada selingkuh mending melakukan perbuatan tersebut (prositusi online) mereka juga memiliki karakter perilaku yang menyimpang,” katanya.
Pasangan suami istri tersebut diamankan di salah satu hotel di Singaparna. Perbuatan keduanya sudah berjalan 4 bulan.
“Mereka juga awalnya ada kesepakatan lantaran sama-sama mau untuk melakukan perbuatan prostitusi online tersebut. Ini sudah berjalan 4 bulan, sekali transaksi 300 ribu,” ucapnya.
Baca Juga: Potret Momen Lawas: Serunya Ngabuburit di Tahun 1991, Tersedia Panggung Hiburan hingga Sewa Gamebot
Barang bukti yang diamankan dalam kasus suami jual istri di Tasikmalaya tersebut berupa satu unit kendaraan sepeda motor, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out percakapan di media sosial twitter dan Whatsapp.
“Alasan hanya suaminya yang jadi tersangka, lantaran sesuai dengan penerapan pasal 29 KUHP dan 506 ini kita terapkan kepada setiap orang yang memudahkan pebuatan cabul dan membuat hal tersebut menjadi kebiasaan dan keuntungan,” jelasnya.
Sementara pasal yang diterapkan kepada D adalah Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Ketika Dunia Digital Mengubah Cara Jatuh Cinta Generasi Muda
-
Alarm BMKG! 90% Wilayah Jabar Diprediksi Dilanda Kemarau Kering
-
Mengenal Apa Itu Museum Date, Kencan Elegan ala Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong
-
4 Tahun Kencan, IU dan Lee Jong-suk Dikonfirmasi Putus oleh Agensi
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
-
Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah
-
Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
-
Misteri Venue Semifinal Piala Presiden 2026: Batal di Bandung dan Surabaya, Pindah ke Luar Jawa?
-
Konsep Wellness Living Memikat Pasar, Sentul City Optimistis Tren Positif Hingga Akhir 2026