Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 21 April 2022 | 05:20 WIB
D (baju oren) suami yang jual istri di Tasikmalaya. [HR Online]

SuaraJabar.id - Suami di Kota Santri Jual Istrinya di Medsos Rp 300 Ribu


Berdalil sakit hati lantaran istrinya selingkuh, serang pria di Tasikmalaya, Jawa Barat menjual istrinya melalui jejaring media sosial.

Pria berinisial D (37) itu menawarkan istrinya yang berinisial J (39) untuk melakukan kencan singkat dengan tarif Rp 300 ribu. Selain itu, warga kota berjuluk Kota Santri itu juga menawarkan layanan threesome.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dian Pornomo mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila prostitusi online.

Baca Juga: Potret Momen Lawas: Serunya Ngabuburit di Tahun 1991, Tersedia Panggung Hiburan hingga Sewa Gamebot

“Modus pelaku melakukan perbuatan tersebut, dengan cara menawarkan jasa persetubuhan threesome (tiga orang) dan swinger (bertukar pasangan) melalui media sosial dengan tarif 300 ribu,” ungkapnya saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (20/4/2022).

Sedangkan untuk di luar hotel, pelanggan yang ingin gunakan jasanya harus membawa minuman keras.

“Jadi kata suaminya daripada selingkuh mending melakukan perbuatan tersebut (prositusi online) mereka juga memiliki karakter perilaku yang menyimpang,” katanya.

Pasangan suami istri tersebut diamankan di salah satu hotel di Singaparna. Perbuatan keduanya sudah berjalan 4 bulan.

“Mereka juga awalnya ada kesepakatan lantaran sama-sama mau untuk melakukan perbuatan prostitusi online tersebut. Ini sudah berjalan 4 bulan, sekali transaksi 300 ribu,” ucapnya.

Baca Juga: Viral di TikTok! Pengacara Perceraian Ini Ungkap Siapa Yang Harus Membayar Saat Kencan Pertama

Barang bukti yang diamankan dalam kasus suami jual istri di Tasikmalaya tersebut berupa satu unit kendaraan sepeda motor, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out percakapan di media sosial twitter dan Whatsapp.

“Alasan hanya suaminya yang jadi tersangka, lantaran sesuai dengan penerapan pasal 29 KUHP dan 506 ini kita terapkan kepada setiap orang yang memudahkan pebuatan cabul dan membuat hal tersebut menjadi kebiasaan dan keuntungan,” jelasnya.

Sementara pasal yang diterapkan kepada D adalah Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.

Load More