SuaraJabar.id - Suami di Kota Santri Jual Istrinya di Medsos Rp 300 Ribu
Berdalil sakit hati lantaran istrinya selingkuh, serang pria di Tasikmalaya, Jawa Barat menjual istrinya melalui jejaring media sosial.
Pria berinisial D (37) itu menawarkan istrinya yang berinisial J (39) untuk melakukan kencan singkat dengan tarif Rp 300 ribu. Selain itu, warga kota berjuluk Kota Santri itu juga menawarkan layanan threesome.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dian Pornomo mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila prostitusi online.
“Modus pelaku melakukan perbuatan tersebut, dengan cara menawarkan jasa persetubuhan threesome (tiga orang) dan swinger (bertukar pasangan) melalui media sosial dengan tarif 300 ribu,” ungkapnya saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (20/4/2022).
Sedangkan untuk di luar hotel, pelanggan yang ingin gunakan jasanya harus membawa minuman keras.
“Jadi kata suaminya daripada selingkuh mending melakukan perbuatan tersebut (prositusi online) mereka juga memiliki karakter perilaku yang menyimpang,” katanya.
Pasangan suami istri tersebut diamankan di salah satu hotel di Singaparna. Perbuatan keduanya sudah berjalan 4 bulan.
“Mereka juga awalnya ada kesepakatan lantaran sama-sama mau untuk melakukan perbuatan prostitusi online tersebut. Ini sudah berjalan 4 bulan, sekali transaksi 300 ribu,” ucapnya.
Baca Juga: Potret Momen Lawas: Serunya Ngabuburit di Tahun 1991, Tersedia Panggung Hiburan hingga Sewa Gamebot
Barang bukti yang diamankan dalam kasus suami jual istri di Tasikmalaya tersebut berupa satu unit kendaraan sepeda motor, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out percakapan di media sosial twitter dan Whatsapp.
“Alasan hanya suaminya yang jadi tersangka, lantaran sesuai dengan penerapan pasal 29 KUHP dan 506 ini kita terapkan kepada setiap orang yang memudahkan pebuatan cabul dan membuat hal tersebut menjadi kebiasaan dan keuntungan,” jelasnya.
Sementara pasal yang diterapkan kepada D adalah Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Split Bill Atau Dibayarin? Panduan Menghindari Perang Kasir Saat Kencan Pertama
-
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
-
Menteri PPPA Tegaskan Kasus 'Sewa Pacar' di Tasikmalaya Bukan Hiburan, Tapi Child Grooming
-
Hanya Teman Dekat, Shotaro RIIZE Bantah Rumor Kencan dengan Giselle aespa
-
Apel Akbar Guru Honorer, 2.900 Guru Madrasah Desak Status PPPK
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
7 Fakta Kunci Dashrun Bogor: Dari Ajang Adu Kecepatan Hingga Solusi Ampuh Cegah Tawuran
-
Permintaan Genteng Meningkat, Pengrajin Majalengka Butuh Tambahan Tenaga Kerja
-
BRI Tawarkan Diskon di Merchant Favorit untuk Momen Bukber Ramadan
-
Magnet Kuat Kota Intan: Garut Bakal Jadi 'Lautan Manusia' di Mudik Lebaran 2026
-
Arus Mudik Lebaran 2026: 25 Juta Warga Jabar Siap Pulang Kampung, Kapan Waktu Terbaik Berangkat?