SuaraJabar.id - Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil dipastikan akan melaksanakan salat Idul Fitri 1443 Hijriah pada Senin (2/5/2022) nanti di Lapangan gasibu, Kota Bandung.
Hal tersebut dipastikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemprov Jabar Barnas Adjidin. Menurutnya, Ridwan Kamil bersama istri, Atalia Praratya dijadwalkan turut menunaikan salat Id berjamaah di Lapangan Gasibu bersama jajaran eselon II Pemda Provinsi Jabar serta masyarakat umum lainnya.
Sebelumnya, ua tahun sudah Lapangan Gasibu, Kota bandung tak bisa digunakan sebagai lokasi salat Idul Fitri. Namun untuk Lebaran 2022 ini, warga Kota Bandung dan sekitarnya bisa kembali melaksanakan Salat Id di Lapangan Gasibu.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan Lapangan Gasibu bisa kembali digunakan untuk Salat Id pada Senin (2/5/2022) nanti karena kasus COVID-19 di Kota Bandung yang melandai.
Baca Juga: Penjualan Kulit Ketupat Mulai Meningkat Jelang Lebaran
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemprov Jabar Barnas Adjidin mengatakan, dibukanya kembali Lapangan Gasibu jadi tempat shalat Idul Fitri mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama No 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022.
Pada poin 12 disebutkan, pelaksanaan salat Id dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Kami telah melakukan persiapan guna menggelar salat Id di Lapangan Gasibu setelah dua tahun tidak digelar di sana. Sejumlah persiapan telah dilakukan mengingat pelaksanaan salat Id masih di tengah pandemi,” ujar Barnas, Sabtu (30/4/2022).
Barnas juga memastikan, pada pelaksanaan salat Id nanti, pihaknya tidak akan menerapkan pembatasan jumlah masyarakat. Sebab hal tersebut mengacu pada Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.
"Dalam fatwa itu disebutkan, bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah hsalat lima waktu/rawatib, shalat tarawih, dan shalat Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19," tuturnya.
Baca Juga: Takbiran Hari Apa? Begini Penjelasan Jatuhnya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H
Berdasarkan fatwa tersebut juga, shaf dalam shalat pun sudah diperbolehkan untuk dirapatkan, sehingga nanti pembatasan jumlah jamaah untuk shalat disesuaikan dengan kapasitas di Lapangan Gasibu.
Berita Terkait
-
Haram Hukumnya Lakukan Puasa di Hari Idul Fitri, Kenapa?
-
Kronologi Pohon Tumbang di Pemalang Saat Salat Id: 2 Tewas, 17 Terluka
-
Kode Redeem FC Mobile Edisi Idul Fitri 31 Maret 2025, Dapatkan Pemain Baru
-
Kenapa Dilarang Berpuasa Saat Hari Raya Idul Fitri? Ini Penjelasannya
-
Idul Fitri di Swiss: WNI di Jenewa Rayakan dengan Nuansa Kampung Halaman
Tag
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang
-
Jangan Panik! Ini Jadwal Lengkap Layanan BRI selama Libur Lebaran 2025
-
Dukung Pembangunan Berkelanjutan, BRI Peduli Bangun PLTMH di Desa BRILiaN