SuaraJabar.id - Ratusan perusahaan di Jawa Barat dilaporkan belum membayar tunjanga hari raya atau THR Lebaran 2022 pada pekerja mereka.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto mengatakan ad 341 perusahaan yang belum membayar THR Lebara 2022.
Ia meminta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengambil tindakan pada 341 perusahaan itu.
Menurut Roy, banyaknya perusahaan yang belum bayar THR Lebaran 2022 ini sama seperti kejadian tahun lalu. Artinya, kata Roy, hal tersebut merupakan kesalahan berulang sehingga setiap tahunnya perusahaan bermasalah semakin bertambah.
"Kalau 341 perusahaan tidak diselesaikan atau tidak diberikan sanksi, maka THR 2023 dipastikan akan menambah lagi perusahaan yang nakal," kata Roy Jinto ketika ditemui di Gedung Sate, Kamis (12/5/2022).
Roy mengaku, data 341 perusahaan bermasalah ini dia tahu setelah pihaknya audiensi langsung dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transformasi (Disnakertrans) Jabar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), tiga anggota DPRD dari berbagai parpol.
Dengan begitu, pihaknya mendorong agar para pengusaha ini untuk ditindak sesuai peraturan perundang-undangan, bahkan sampai pencabutan izin usahanya.
"Jadi, (dibutuhkan) ketegasan Pemerintah dalam menegakkan undang-undang aturan," kata Roy.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo Dacosta mengaku sudah berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten untuk pembinaan dan bipartit, supaya perusahaan membayar THR Lebaran 2022 Karyawan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan dan akhirnya nanti dikenakan sanksi administratif karena tidak membayar THR," jelasnya dalam Jabar Punya Informasi (Japri), Selasa, 26 April 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Jaga Kelancaran Transaksi Selama Libur Idul Fitri 1447 H dengan Layanan Cabang Selektif
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
Adu Banteng di Jalur Sukabumi-Bogor: Colt Mini L300 Hantam Pajero, Bagaimana Nasib 8 Penumpang?
-
Mengawal Senyum Buruh: Kala Ribuan Karyawan Kahatex Cairkan THR di Bawah Penjagaan Ketat Polisi
-
Maut Menjemput di Simpang Tonjong: Detik-Detik Avanza Oleng Renggut Nyawa Pejalan Kaki di Ciamis