SuaraJabar.id - Deri Aryanto (32) seorang supir angkutan kota (angkot) berhasil ditangkap pihak kepolisian. Deri ialah pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswa SMP pada 9 Mei 2022 lalu.
Aksi bejat Deri terjadi di kawasan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat. Saat gelar perkara di Mapolsek Sindangkerta, Deri mengaku bahwa aksinya itu tidak direncanakan alias spontan.
Deri mengaku bahwa yang membuatnya melakukan aksi bejat itu disebabkan ia sempat menonton film dewasa.
“Sebelumnya nonton video porno dulu. Setelah lihat dia (korban) spontan aja langsung seperti itu,” ucap pelaku mengutip dari Jabar News, Sabtu (21/5/2022).
Deri juga mengaku bahwa dirinya saat itu dalam keadaan mabuk setelah konsumsi obat terlarang. Obat itu bahkan diakuai oleh Deri sempat diberikan kepada korba.
Akan tetapi menurut Deri, obat tersebut tidak diminum oleh korban namun temannya. Obat itu Deri berikan dengan maksud agar korban tak melawan saat diperkosa.
Selain itu, Deri juga mengaku bahwa pada 2021, ia sempat melakukan aksi bejat serupa dengan seorang siswi SMP lainnya.
“Sudah dua kali sama sekarang. Waktu itu tahun 2021, korbannya beda tapi masih SMP. Kalau itu enggak sampai diperkosa, cuma sama raba-raba terus saya paksa pegang kelamin saya,” akunya.
Deri disangkakan Pasal 81, Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polisi Akui Ada Peradangan Pada Dubur Seorang Anak Diduga Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Luwu Timur
-
Anak Di Bawah Umur Lari Ketakutan Keluar Rumah, Ternyata Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Kabupaten Luwu
-
Pelaku Pemerkosaan Gadis di Ambon Dibawa ke RSJ, Polisi: Selalu Beri Keterangan Berubah-ubah
-
Kasat Reskrim Polres Muna Minta Maaf dan Cium Tangan Tersangka Pemerkosaan yang Terborgol
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
-
Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib
-
Tunduk ke Pemprov Jabar, Pemkab Bogor Pastikan Hanya Tambang Legal yang Boleh Beroperasi
-
Pajak Kendaraan Akan Dihapus? Dedi Mulyadi Wacanakan Skema Jalan Berbayar di Jabar
-
Merinding Lihat Karya APFI 2026, Bupati Bogor: Ini Lorong Sejarah Perjalanan Bangsa