SuaraJabar.id - Deri Aryanto (32) seorang supir angkutan kota (angkot) berhasil ditangkap pihak kepolisian. Deri ialah pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswa SMP pada 9 Mei 2022 lalu.
Aksi bejat Deri terjadi di kawasan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat. Saat gelar perkara di Mapolsek Sindangkerta, Deri mengaku bahwa aksinya itu tidak direncanakan alias spontan.
Deri mengaku bahwa yang membuatnya melakukan aksi bejat itu disebabkan ia sempat menonton film dewasa.
“Sebelumnya nonton video porno dulu. Setelah lihat dia (korban) spontan aja langsung seperti itu,” ucap pelaku mengutip dari Jabar News, Sabtu (21/5/2022).
Deri juga mengaku bahwa dirinya saat itu dalam keadaan mabuk setelah konsumsi obat terlarang. Obat itu bahkan diakuai oleh Deri sempat diberikan kepada korba.
Akan tetapi menurut Deri, obat tersebut tidak diminum oleh korban namun temannya. Obat itu Deri berikan dengan maksud agar korban tak melawan saat diperkosa.
Selain itu, Deri juga mengaku bahwa pada 2021, ia sempat melakukan aksi bejat serupa dengan seorang siswi SMP lainnya.
“Sudah dua kali sama sekarang. Waktu itu tahun 2021, korbannya beda tapi masih SMP. Kalau itu enggak sampai diperkosa, cuma sama raba-raba terus saya paksa pegang kelamin saya,” akunya.
Deri disangkakan Pasal 81, Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polisi Akui Ada Peradangan Pada Dubur Seorang Anak Diduga Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Luwu Timur
-
Anak Di Bawah Umur Lari Ketakutan Keluar Rumah, Ternyata Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Kabupaten Luwu
-
Pelaku Pemerkosaan Gadis di Ambon Dibawa ke RSJ, Polisi: Selalu Beri Keterangan Berubah-ubah
-
Kasat Reskrim Polres Muna Minta Maaf dan Cium Tangan Tersangka Pemerkosaan yang Terborgol
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB