Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Sabtu, 21 Mei 2022 | 10:42 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

SuaraJabar.id - Deri Aryanto (32) seorang supir angkutan kota (angkot) berhasil ditangkap pihak kepolisian. Deri ialah pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswa SMP pada 9 Mei 2022 lalu.

Aksi bejat Deri terjadi di kawasan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat. Saat gelar perkara di Mapolsek Sindangkerta, Deri mengaku bahwa aksinya itu tidak direncanakan alias spontan.

Deri mengaku bahwa yang membuatnya melakukan aksi bejat itu disebabkan ia sempat menonton film dewasa.

“Sebelumnya nonton video porno dulu. Setelah lihat dia (korban) spontan aja langsung seperti itu,” ucap pelaku mengutip dari Jabar News, Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga: Polisi Akui Ada Peradangan Pada Dubur Seorang Anak Diduga Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Luwu Timur

Deri juga mengaku bahwa dirinya saat itu dalam keadaan mabuk setelah konsumsi obat terlarang. Obat itu bahkan diakuai oleh Deri sempat diberikan kepada korba.

Akan tetapi menurut Deri, obat tersebut tidak diminum oleh korban namun temannya. Obat itu Deri berikan dengan maksud agar korban tak melawan saat diperkosa.

Selain itu, Deri juga mengaku bahwa pada 2021, ia sempat melakukan aksi bejat serupa dengan seorang siswi SMP lainnya.

“Sudah dua kali sama sekarang. Waktu itu tahun 2021, korbannya beda tapi masih SMP. Kalau itu enggak sampai diperkosa, cuma sama raba-raba terus saya paksa pegang kelamin saya,” akunya.

Deri disangkakan Pasal 81, Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Anak Di Bawah Umur Lari Ketakutan Keluar Rumah, Ternyata Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Kabupaten Luwu

Load More