Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 05 Juni 2022 | 15:35 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. (freepik)

Sementara akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. S terancam hukuman 5 tahun penjara.

Load More