SuaraJabar.id - Keluarga Ridwan Kamil dipersilahkan untuk takziah dan salat jenazah untuk Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril di Gedung pakuan, Kota Bandung usai jenazah Eril tiba.
Jenazah Eril sendiri diperkirakan tiba di Kota Bandung pada Minggu (12/6/2022) malam. Warga dipersilahkan untuk takziah dan salat jenazah untuk Eril mulai Minggu malam pukul 22.00 WIB hingga Senin (13/6/2022) pagi pukul 08.00 WIB.
Tanpa mengurangi rasa hormat, pihak Gedung Pakuan mengeluarkan beberapa imbauan agar kegiatan takziah dan salat jenazah untuk Eril berlangsung dengan ancar.
Pertama, setiap tamu yang akan takziah diimbau untuk melapor ke petugas keamanan.
Kemudian, tamu diimbau untuk tidak melakukan dokumentasi pribadi pada momemn takziah. Pihak Gedung Pakuan juga meminta setiap tamu yang hadir ke lokasi untuk mematuhi semua aturan yang berlaku.
Diketahui, jenazah Eril putra Ridwan Kamil direncanakan tiba di Gedung Pakuan, Kota Bandung pada Minggu (12/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Keluarga Ridwan Kamil mempersilahkan warga datang ke Gedung Pakuan untuk berdoa dan salat jenazah mulai Minggu malam pukul 23.00 WIB hingga Senin (13/6/2022) pagi pukul 08.00 WIB.
"Kalau misal ada masyarakat berkenan menshalatkan dibuka pukul 23.00-08.00 pagi hari," ujar Kepala Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya.
Sebelumnya, Wahyu mengatakan pihaknya telah menyiapkan rute perjalanan ke pemakanan putra sulung Gubernur Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, pada Senin (13/6/2022).
Baca Juga: Warga Depok Diminta Bacakan Al Fatihah untuk Eril
"Rangkaian enggak panjang. Rutenya dari Gedung Pakuan, ke Jalan Wastukencana, masuk Tol Pasteur keluar Tol Soroja kemudian menuju Cimaung. Itu dapat mengantisipasi atau jalur alternatif jika terjadi kemacetan," ujarnya.
Wahyu mengatakan warga diperbolehkan mendoakan atau ziarah kubur secara langsung di pemakaman Eril, seusai prosesi atau acara pemakaman selesai dilakukan.
"Lokasi pemakaman masih dibuka, bapak/ibu masyarakat yang berkenan ziarah kubur dibuka sampai sebelum Maghrib, jam 17.45 WIB. Kemudian, untuk selanjutnya masyarakat ingin ziarah kubur pada Selasa-Minggu pukul 08.00 sampai 17.00 WIB yang melakukan ziarah kubur dipersilakan," kata dia.
Pemprov Jabar juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait rencana pemakanan putra sulung Gubernur Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, yang akan dilaksanakan pada Senin (13/6/2022).
Ia berharap dengan penetapan waktu dan rute itu, siswa dan pekerja tidak terganggu karena perjalanan menuju pemakaman baru jam 9 pagi," kata Wahyu Mijaya.
Pihaknya juga mengimbau kepada keluarga agar tidak berangkat dari Gedung Negara Pakuan jika ingin ikut serta dalam proses pemakanan Eril di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, pada Senin (13/6/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan
-
Sindiran Menohok Dedi Mulyadi Pasca Banjir Bandang: Belanda Tinggalkan Gedung Kokoh, Kita Apa?
-
Perintah Keras Wagub Jabar untuk Polisi: Tangkap Pemuda Penghina Sunda!
-
Lupakan Jokes Planet Lain: 5 Hidden Gem Wisata Alam dan Kuliner Kota Bekasi untuk Libur Akhir Tahun
-
Wakil Wali Kota Erwin dan Rendiana Awangga Dicekal Bepergian Usai Jadi Tersangka Korupsi