SuaraJabar.id - Masyarakat yang melakukan nikah siri saat ini sudah bisa mendapatkan kartu keluarga (KK). Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pangandaran, Jawa Barat.
Kepala Bidang Fasilitasi dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pangandaran, Ruhandi mengatakan, ketentuan pasangan nikah siri bisa memperoleh kartu keluarga diatur dalam Perpres nomor 96 tahun 2018, yakni tentang syarat dan tata cara registrasi warga dan pendataan sipil.
“Kemudian, Perpres itu dijabarkan lewat Permendagri nomor 108 dan 109 tahun 2019,” ujar Ruhandi dikutip dari HR Online--jejaring Suara.com, Sabtu (25/6/2022).
Ia menyatakan, pasangan suami istri hasil nikah siri, identitas dalam kartu keluarganya ditulis kawin belum tercatat.
“Berbeda dengan yang menikah dan tercatat di KUA, dalam KK ditulis identitasnya kawin tercatat,” katanya.
Ruhandi menambahkan, bagi pasutri yang sudah menikah siri dan ingin mengubah identitas di Kartu Keluarga dari kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat, harus mengikuti sidang isbat di Pengadilan Agama.
“Nanti Pengadilan Agama memberikan surat keterangan sudah melakukan sidang isbat,” jelasnya.
Jika sudah mendapat keterangan sidang isbat dari PA, maka pasutri hasil nikah siri bisa datang ke kantor Disdukcapil Pangandaran, untuk mengubah status perkawinan dari tidak tercatat menjadi tercatat.
Baca Juga: Tim SAR Masih Cari Penumpang Kecelakaan Bus Maut di Rajapolah yang Dilaporkan Hilang
Berita Terkait
-
Dari Lapas Sukamiskin ke Cibinong, Mengapa Kasus Kamar Mewah Napi Terus Berulang?
-
Sidak Ombudsman Ungkap 11 Rumah Dinas di Lapas Cibinong
-
Review Serial Kartu Keluarga, Pernikahan Palsu yang Bikin Gregetan
-
Potret Sungai Cileungsi Menghitam Akibat Dugaan Limbah Industri
-
Kapan Nikah? Bukan Sekadar Basa-basi, Melainkan Beban Ekspektasi Tak Kasat Mata
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat
-
Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo
-
Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah