Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 26 Juni 2022 | 16:49 WIB
ILUSTRASI - Kartu keluarga berbentuk kartu. [Tara Store Sangkulirang]

SuaraJabar.id - Masyarakat yang melakukan nikah siri saat ini sudah bisa mendapatkan kartu keluarga (KK). Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pangandaran, Jawa Barat.

Kepala Bidang Fasilitasi dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pangandaran, Ruhandi mengatakan, ketentuan pasangan nikah siri bisa memperoleh kartu keluarga diatur dalam Perpres nomor 96 tahun 2018, yakni tentang syarat dan tata cara registrasi warga dan pendataan sipil.

“Kemudian, Perpres itu dijabarkan lewat Permendagri nomor 108 dan 109 tahun 2019,” ujar Ruhandi dikutip dari HR Online--jejaring Suara.com, Sabtu (25/6/2022).

Ia menyatakan, pasangan suami istri hasil nikah siri, identitas dalam kartu keluarganya ditulis kawin belum tercatat.

Baca Juga: Tim SAR Masih Cari Penumpang Kecelakaan Bus Maut di Rajapolah yang Dilaporkan Hilang

“Berbeda dengan yang menikah dan tercatat di KUA, dalam KK ditulis identitasnya kawin tercatat,” katanya.

Ruhandi menambahkan, bagi pasutri yang sudah menikah siri dan ingin mengubah identitas di Kartu Keluarga dari kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat, harus mengikuti sidang isbat di Pengadilan Agama.

“Nanti Pengadilan Agama memberikan surat keterangan sudah melakukan sidang isbat,” jelasnya.

Jika sudah mendapat keterangan sidang isbat dari PA, maka pasutri hasil nikah siri bisa datang ke kantor Disdukcapil Pangandaran, untuk mengubah status perkawinan dari tidak tercatat menjadi tercatat.

Baca Juga: Kota Bandung Juara Umum MTQ Jawa Barat 2022

Load More