Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Minggu, 03 Juli 2022 | 15:37 WIB
Sapi-sapi di Peternakan Wanasuka, Pangalengan, Kabupaten Bandung, terlihat bergejala Penyakit Mulut dan Kaki. 7 Juni 2022. (Suara.com/M Dikdik RA).

SuaraJabar.id - Ribuan sapi perah di Pangalengan, Kabupaten Bandung, diketahui masih terjangkit Penyakit Mulut dan Kaki (PMK). Sejak pertengahan Mei 2022 lalu, penularan PMK disana tercatat tembus 5.605 kasus. Jumlah ril di kandang diperkirakan jauh lebih membengkak.

Ketua Satgas Penanggulangan PMK Koperasi Peternak Bandung Selatan (KPBS) Pangalengan, Asep Rahmat menyampaikan, dari kasus sebanyak itu tercatat 179 sapi mati di kandang dan 205 sapi mesti dipotong paksa.

Hingga tanggal 30 Juni 2022 lalu, menurut laporannya, ada 2.046 sapi perah termasuk pedet atau anak sapi yang masih sakit. Sementara, 3.175 sapi lainnya terpantau membaik.

"PMK ini kan virus jadi tidak bisa disembuhkan dengan obat-obatan. Obat-obatan hanya menghilangkan gejala saja, seperti demam dan nyeri. Sapi sakit diberi antinyeri, ditambah vitamin. Beberapa yang dehidrasi langsung diinfus," katanya saat dihubungi, Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga: Penjelasan Dokter Hewan soal Mengosumsi Daging Terinfeksi PMK

Secara keseluruhan, diperkirakan ada sekitar 14 ribu sapi perah milik para anggota KPBS Pangalengan. Sebanyak 4.200 sapi kini sudah divaksin PMK. Vaksin dari pemerintah diketahui baru tiba di Pangalengan pada 20 Juni 2022 lalu. Sementara, kasus pertama di Pangalengan diketahui pada 17 Mei 2022.

Selain kematian ternak, PMK yang mewabah mengakibatkan kerugian pada produksi susu. Pada waktu normal, KPBS Pangalengan disebut bisa memproduksi 100 ton susu sapi dalam sehari. Semenjak PMK, produksinya anjlok hingga 30-50 persen.

"(KPBS) sampai jual tangki susu, karena susu yang mau diangkut juga sudah berkurang. Daripada mobilnya pada parkir di garasi, mending dijual saja buat nutupin biaya operasional," akunya.

Sementara, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akhirnya menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Menanggapi itu, Asep menyambut baik, meski menurutnya penetapan status darurat itu dirasa terlambat.

Baca Juga: 55 Ekor Sapi Terjangkit PMK di Bali Dimusnahkan, Bagaimana Nasib Para Peternak?

"Kita menunggu sejak awal supaya ditetapkan sebagai wabah di Kabupaten Bandung atau secara nasional karena kasus sudah meliputi banyak provinsi. Lambat ini penetapan wabahnya oleh pemerintah," katanya.

Asep sebelumnya berharap bahwa penetapan status tersebut bisa lebih dini mengingat penularan PMK yang sangat masif. Dengan begitu, penanggulangan dan pencegahan kasus PMK diyakini bisa lebih gancang, apalagi disokong anggaran khusus.

Sejak awal, ia mengaku sudah mendorong Pemkab Bandung untuk mendesak Pemprov Jabar agar turut menetapkan status darurat, tak menunggu kasus membengkak dahulu.

"Jawa Timur begitu ada kasus sudah menyatakan wabah. Jawa Tengah dan Jawa Barat ini lambat, tidak tahu pertimbangannya apa, yang jelas ditunda-tunda gitu sementara sapi sakit tambah banyak, terutama kerugian ekonomi bagi peternak ini sangat berat," katanya.

"Sekarang bersyukur walaupun terlambat. Sudah banyak yang sakit baru dikerjakan, kurang tanggap dari awal, sudah mau selesai baru darurat. Tidak tahu salah siapa," katanya.

Kontributor : M Dikdik RA

Load More