Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 04 Juli 2022 | 18:33 WIB
ILUSTRASI garis polisi. [ANTARA Jatim/Asmaul]

SuaraJabar.id - Dua orang residivis ditembak polisi dari Satreskrim Polresta Bandung saat melakukan aksi perampokan di Perum Kencana Ciganitri, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Kedua residivis itu ditembak polisi pada saat merampok pada 30 Juni 2022.

"Kami menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan di Bojongsoang," kata Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Senin (4/7/2022).

Menerima laporan tersebut polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Istri Pelatih Persib Robert Alberts di Instagram Datangi Graha Persib

"Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan pelaku ini sedang beraksi," ujarnya.

Kedua pelaku yakni EJ (51) dan SY (54) sempat mengacungkan senjata api kepada petugas.

"Karena pelaku membahayakan, kami lakukan tindakan tegas terukur kepada kaki para pelaku," ujarnya.

Setelah dilumpuhkan, kedua pelaku langsung diamankan oleh petugas kepolisian.

"Hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak 21 kali di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung," katanya.

Baca Juga: Warga Dago Elos Sebut PT Dago Inti Graha Mafia Tanah saat Geruduk Balai Kota Bandung

Kedua pelaku juga merupakan residivis dan pernah diamankan oleh Polrestabes Bandung, Polres Lampung dan sekarang oleh Polresta Bandung.

"Sasarannya adalah rumah kosong di lokasi yang sepi," ujarnya.

Kedua pelaku sendiri mengaku sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian, hasil dari pencurian digunakan untuk berfoya-foya.

Load More