SuaraJabar.id - Kantor cabang Aksi Cepat Tanggap Kabupaten Garut, Jawa Barat, tetap melakukan kegiatan sosial yang sudah mereka programkan, meskipun saat ini izin pengumpulan uang dan barang sudah dicabut pemerintah pusat.
"Kami masih fokus melayani masyarakat," kata Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut Muhammad Dani Ramdani saat ditemui wartawan di kantor cabang ACT Garut, hari ini.
Ia menuturkan persoalan ACT sebagai organisasi kemanusiaan hanya terjadi di pusat tidak berpengaruh ke daerah.
Ia menjelaskan organisasi ACT tetap berjalan, yang dibekukan oleh pemerintah yaitu dalam penggalangan dananya.
"Sebab yang dibekukan itu penggalangan dananya, bukan organisasinya," kata Dani.
Ia menjelaskan ACT di Kabupaten Garut masih aktif melakukan gerakan sosial membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan, seperti membantu orang miskin, memberikan bantuan bagi korban kebakaran, bencana alam dan sebagainya.
Terkait masalah pengelolaan dana, kata dia, ACT di daerah tidak mengelolanya, semua kebutuhan daerah diberikan oleh ACT pusat.
"Itu (dana) bukan kami yang mengelola, semua murni diberikan oleh pusat lalu kami menyalurkan, setelah sebelumnya kami mengajukan terlebih dahulu," katanya.
Ia mengungkapkan karyawan ACT Garut tercatat sebanyak enam orang yang mendapatkan gaji setiap bulan sesuai upah minimum kabupaten, sedangkan jumlah sukarelawan kurang lebih dua ribuan orang.
Baca Juga: Bareskrim Polri Selidik Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Umat oleh ACT
Ia menyampaikan seluruh orang yang terlibat di ACT Garut bekerja secara ikhlas karena sifatnya kemanusiaan, bahkan seringkali mengeluarkan uang pribadi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
"Murni ingin menolong sesama karena bersifat kemanusiaan, jadi kami tidak memikirkan gaji, bahkan kami harus mengeluarkan uang pribadi untuk menolong orang lain," katanya.
Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyelidiki laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta otentik dengan terlapor petinggi organisasi kemanusiaan ACT yakni Ibnu Khadjar dan Ahyudin. [Antara]
Berita Terkait
-
Segini Kekayaan Kepala BKPSDM Pangandaran Sebut Guru Husein Tak Layak Jadi PNS, Harta Miliaran!
-
Aksi Cepat Tanggap Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Kolinlamil Alokasikan KRI Banda Aceh-593 untuk Pengungsi
-
Jangan Kaget, Segini Harta 3 Petinggi ACT yang Tilap Rp117 Miliar Milik Korban Lion Air
-
4 Fakta Petinggi ACT Kompak Tak Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara
-
Bekas Petinggi ACT Hariyana Hermain Divonis Tiga Tahun Penjara Kasus Penggelapan Dana Donasi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN
-
Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan
-
Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh
-
Jenazah Warga Garut Korban KM Virgo Transport 8 Dipulangkan, Keluarga Menanti di Kampung Halaman
-
Sekretaris Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Siswi PKL