Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 14 Juli 2022 | 19:14 WIB
Ilustrasi pelaku peredaran narkoba ditangkap. [Antara]

SuaraJabar.id - Seorang kakek bersama istri ketiga, anak dan perempuan yang merupakan tetangganya terlibat peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional.

Bahkan, hasil dari jualan sabu tersebut membuat satu keluarga itu memiliki aset miliaran rupiah. Kini usaha di barang haram tersebut harus terhenti.

Mengutip dari Sukabumiupdate -jaringan Suara.com, para pelaku tersebut ditangkap Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten.

Satu keluarga tersebut ditangkap di berbagai lokasi, salah satunya yakni kakek berinisial BY (54) ditangkap di jalan Tol Cikampek Jawa Barat awal Juli 2022.

Baca Juga: Fitri Salhuteru Ungkap Kondisi Anak-anak Nikita Mirzani usai Kabar Rumah Digeruduk Polisi Lagi

Dari tangan tersangka disita barang bukti Sabu seberat 40 kilogram.

Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten, demi pengembangan perkara, berangkat ke Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti informasi tentang peran anggota lain dalam sindikat besar narkoba lintas provinsi dan lintas negara itu.

"Selama hampir dua minggu bekerja, penyidik berhasil menangkap ASP alias Putra (25), warga Kubu Raya, Kalimantan Barat," kata Shinto Kamis 14 Juli 2022.

Shinto mengatakan Putra merupakan anak Kakek dari istri kedua. Ia sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan.
Saat penggeledahan di rumah kontrakannya, polisi menemukan uang dalam jumlah besar, sekitar Rp 366 juta

"Selain menyimpan uang hasil kejahatan, ASP alias Putra juga berperan aktif dalam membantu BY alias Kakek untuk perpindahan narkoba dari satu titik ke titik lainnya," ujar Shinto.

Baca Juga: KPAI Meminta Kantin Sekolah Dibuka Asal Aman dari Penyebaran COVID-19

Tak berhenti di situ Kakek juga memperalat istri ketiganya berinisial PWT alias Wati (42) serta tetangganya, seorang perempuan YS alias Sela (25) untuk membuka rekening bank.

"Namun pasca-pembukaan rekening bank, BY kemudian menguasai buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri. Sehingga, dia dapat melakukan transaksi penyimpanan uang hasil kejahatan narkoba maupun untuk mendukung transaksi narkoba yang diedarkan oleh sindikat ini," kata Shinto.

Shinto menyebutkan dengan bantuan pihak bank setempat, penyidik kemudian berhasil menyita uang senilai Rp 598.300.000 dari rekening PWT alias Wati dan Rp117.416.700 dari rekening YS alias Sela.

Shinto mengungkapkan, pihaknya menelusuri aliran dana dengan prinsip follow the money and follow the asset.
Total uang yang berhasil disita oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan lanjutan di Kalimantan Barat adalah sebesar Rp1.081.806.700.

Load More