SuaraJabar.id - Sejumlah penghuni Yayasan Dhuafa di Jalan Transyogi wilayah Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok mengaku takut harus berurusan dengan mafia tanah.
Yayasan Dhuafa menjadi korban dugaan praktek mafia tanah di Depok. Hal ini lantaran bangunan serta lahan tempat mereka digusur dengan alasan tidak jelas.
Menurut pihak yayasan, adanya praktek mafia tanah ini didasarkan beberapa hal, salah satunya soal aset tersebut tidak melalui jalur sengketa di Pengadilan Negeri Depok.
Dugaan adanya keterlibatan mafia tanah diungkapkan oleh tim kuasa hukum Yayasan Dhuafa itu.
“Sangat keras mafia tanahnya disini,” kata Sahat Poltak Sialagan, salah satu kuasa hukum pihak yayasan mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com
Ditambahkan Sahat, jika ditelusuri informasi yang pihaknya dapatkan, pada Tahun 2019 ada seseorang yang mengaku melepaskan hak lahan dan bangunan ini kepada pihak PT PP Property selaku anak perusahaan BUMN.
Padahal, menurut Sahat, setelah ditelusuri orang tersebut sudah meninggal pada Tahun 2016.
“Nah ini tiba-tiba kok 2018 katanya dapat kuasa jual dari orang yang meninggal 2016, nah kan mafia tanah ini secara formil hukum jago ini menutupi lobang-lobangnya dari sinilah kita butuh ketelitian,” ungkap Sahat.
Sahat menjelaskan bahwa pemilik tanah dan bangunan dengan nomor sertifikat 10024 adalah atas nama Jhon Simbolon. Lahan berikut bangunan tersebut, telah ditempati sejak Tahun 1999.
Baca Juga: Rumah Anak Yatim di Cimanggis Depok Diduga Diserobot Mafia Tanah
“Namun tiba-tiba ada pihak pihak yang mengaku mendapat pelepasan hak dari orang yang sudah meninggal tahun 2019 itu melakukan pengerusakan melakukan penghancuran kepada tanah dan bangunan milik kita,"
Ia juga menegaskan, bahwa aksi penggusuran ini ilegal sebab tidak pernah melalui jalur hukum. Padahal, kata dia, tempat tersebut selama ini dihuni oleh puluhan anak yatim.
“Tidak ada sengketa, tidak ada putusan pengadilan, tidak ada produk apapun. Justru ada pihak oknum preman yang ditugasi oleh pihak salah satu PT properti yang menyerobot sehingga kita melakukan laporan polisi ke Polres Depok,” jelasnya.
Anehnya, kata Sahat, laporan tersebut sempat dihentikan dan baru sekarang-sekarang ini sudah dibuka lagi atas adanya gelar perkara.
Aksi pembongkaran tanah dan bangunan milik yayasan ini membuat trauma bagi para penghuni panti.
“Sangat trauma. Mereka tidak dikasih kesempatan apapun, bahkan hanya untuk sekedar mengambil baju nggak dikasih. Eskavator langsung dari belakang menghajar bangunan, sehingga anak-anak histeris menangis,”
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
Terkini
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan
-
Sindiran Menohok Dedi Mulyadi Pasca Banjir Bandang: Belanda Tinggalkan Gedung Kokoh, Kita Apa?