SuaraJabar.id - Viral sebuah video yang menunjukkan dua petugas Kereta Api Indonesia (KAI) tengah meminta seorang penumpang untuk turun dari gerbong kereta.
Permintaan dari petugas KAI itu kepada penumpang tersebut lantaran si penumpang ternyata belum melakukan vaksin dosis ketiga dan tengah sakit.
Video yang diunggah akun Instagram @jasonprawira tersebut menyebutkan bahwa si penumpang datang 10 menit sebelum kereta api berangkat.
"lagi sakit, belum vaksin dosis 3, datang ke stasiun 10 menit sebelum keberangkatan, diminta turun baik2, ngeyel, alhasil kereta delay 17 menit keberangkatan," tulis narasi pada unggahan video tersebut.
Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa pihak PT KAI dari hasil koordinasi dari petugas lapangan disebutkan bahwa penumpang itu sudah diimbau untuk melakujan skrining antigen sejak pemeriksaan borading karena belum vaksin ketiga.
"Namun ybs menolak dan memaksa masuk hingga ke dalam kereta. Hal tsb lgsg diantisipasi oleh petugas keamanan dan PKD utk membawa ybgbturun dr KA.Penumpang tsb akhirnya diturunkan dan kami pastikan, tdk dapat menggunakan layanan KA sebelum memenuhi syarat perjalanan,"
Unggahan video ini pun memancing para wargnet untuk memberikan komentar pedas kepada si penumpang.
KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.
Untuk membantu pelanggan dalam melengkapi syarat perjalanan menggunakan kereta api, KAI menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di berbagai stasiun dan fasilitas kesehatan KAI.
Baca Juga: Detik-detik Tugu Botol Kecap Legendaris di Puncak Bogor Dibongkar, Netizen: Selamat Tinggal
Berikut persyaratan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh mulai 17 Juli 2022:
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Berita Terkait
-
KAI Beberkan 10 Relasi Kereta Api yang Angkut Penumpang Paling Banyak Selama Lebaran
-
Demi Lolos Macet, Pengendara di Makassar Bikin Wali Kota Naik Pitam!
-
Viral karena Film Pabrik Gula, Ini Sejarah Singkat Tradisi Manten Tebu
-
Viral Judul Sensasional Soal Bu Guru Salsa, Publik: Emang Sudah Habis Orang Berprestasi?
-
Bule Telanjang Dada di Bali Ngamuk Buat Pasien Takut, Baru Sadar Ketika Polisi Datang
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
Terkini
-
Berkat BRI, Pengusaha Kue Tien Cakes and Cookies Capai Omzet Puluhan Juta
-
Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Laris Berkat BRI
-
Transformasi Digital: KB Bank Segera Beralih ke Sistem NGBS
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria