SuaraJabar.id - Pemerhati politik dan hukum Miftahul Adib menilai kasus yang menjerat Ade Yasin kental dengan dugaan aroma tekanan politik.
Adib menafsirkan seharusnya hakim Tipikor bisa melihat secara jelas dan nyata kasus.
Pendiri Kajian Politik Nasional (KPN) ini menilai, hakim dan jaksa tidak hanya melihat satu sisi saja.
"Ke depan dalam sidang-sidang selanjutnya harus bisa melihat kasus secara jelas dan fakta," katanya kepada wartawan.
Diketahui, Hakim Tipikor Bandung menolak eksepsi yang diajukan Bupati Bogor non aktif Ade Yasin. Hakim Tipikor menilai surat dakwaan batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam putusan sela terhadap eksepsinya, Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung Hera Kartiningsih menyebutkan, jika dakwaan yang disusun oleh JPU KPK terhadap Ade Yasin sudah cemat, jelas dan lengkap.
"Surat dakwaan batal demi hukum dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan sela dalam sidang dugaan korupsi atau suap yang dilakkan Ade Yasin, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martainata, Senin 1 Agustus 2022.
Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dina Lara Darmawati Butar Butar menuturkan ia menghargai apa yang menjadi putusan hakim.
Langkah selanjutnya, Dina mengatakan pihaknya akan melakukan pembuktian dalam persidangan selanjutnya yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Rumah di Kampung Jawa Bogor Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
"Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. Selanjutnya, di sini kita akan mencoba membuktikan pernyataan-pernyataan selama ini yang menyudutkan Bu Ade oleh orang tertentu," kata dia, usai sidang.
Diketahui, salah satu tersangka suap yakni Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor membantah kalau dia disuruh Ade Yasin untuk memberikan uang ke BPK.
Bahkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ihsan telah mengakui, saat mengumpulkan dan memberikan uang kepada BPK bukan atas dasar perintah dari Ade Yasin.
Berita Terkait
-
Rumah di Kampung Jawa Bogor Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Pengamat Sebut Kasus Hukum Ade Yasin Penuh Tekanan Politik: Hakim Harus Melihat Fakta
-
Korupsi Gedung IPDN Minahasa, KPK Tuntut Dono Purwoko Empat Tahun Penjara
-
Janji Usut Temuan Bansos Jokowi, Polda Metro Jaya: Masyarakat Tak Perlu Khawatir
-
Tepati Janji, Prabowo Kirim Persib Bandung U-16 dan PLSL Lhokseumawe Latihan Sebulan di Luar Negeri
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
7 Fakta Kunci Dashrun Bogor: Dari Ajang Adu Kecepatan Hingga Solusi Ampuh Cegah Tawuran
-
Permintaan Genteng Meningkat, Pengrajin Majalengka Butuh Tambahan Tenaga Kerja
-
BRI Tawarkan Diskon di Merchant Favorit untuk Momen Bukber Ramadan
-
Magnet Kuat Kota Intan: Garut Bakal Jadi 'Lautan Manusia' di Mudik Lebaran 2026
-
Arus Mudik Lebaran 2026: 25 Juta Warga Jabar Siap Pulang Kampung, Kapan Waktu Terbaik Berangkat?