Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S | Elvariza Opita
Rabu, 03 Agustus 2022 | 09:42 WIB
Ibu-ibu pakai gamis dan hijab panjang terekam menyikat habis minyak goreng di rak minimarket di Kota Bogor. (Instagram/@bogordailynews)

Meski begitu, beberapa warganet meyakini atribut pakaian islami yang dikenakan hanyalah modus belaka.

"Ya Allah tekanan ekonomi, semoga di balikin barang-barang nya yah," komentar warganet.

"Gamis ya cuma buat operasi," kata warganet.

"Tekanan hidup yang begitu keras, tingkat keimanan rendah, miris..." komentar warganet.

Baca Juga: Rachmat Yasin Bebas, PPP Kabupaten Bogor: Ini Kabar Bahagia, Beliau Guru Politik Kami

"Yang begini nih yang bikin orang suudzon sama perempuan berhijab syar'i," ujar warganet.

"Jangan bawa-bawa atribut min, kali aja dia emang modus pakai baju seperti itu," tutur warganet lain.

"Berat banget ibuu... Apalagi abis ini nanggung malu berat karena muka ibu terpampang nyata," timpal yang lainnya.

Sanksi Pidana untuk Pelaku Pencurian

Unggahan video sindikat suami istri mengutil [Instagram]

Melansir yuridis.id, pelaku pencurian bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Lewat pasal tersebut, pelaku pencurian bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000.

Baca Juga: Viral Kisah Wanita Batal Lamaran hingga Diminta Mantan Kembalikan Barang Seserahan, Warganet Nyesek

"Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Load More