Ibu-ibu pakai gamis dan hijab panjang terekam menyikat habis minyak goreng di rak minimarket di Kota Bogor. (Instagram/@bogordailynews)
"Jangan bawa-bawa atribut min, kali aja dia emang modus pakai baju seperti itu," tutur warganet lain.
"Berat banget ibuu... Apalagi abis ini nanggung malu berat karena muka ibu terpampang nyata," timpal yang lainnya.
Sanksi Pidana untuk Pelaku Pencurian
Melansir yuridis.id, pelaku pencurian bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Lewat pasal tersebut, pelaku pencurian bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000.
"Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
Tag
Berita Terkait
-
Rachmat Yasin Bebas, PPP Kabupaten Bogor: Ini Kabar Bahagia, Beliau Guru Politik Kami
-
Viral Kisah Wanita Batal Lamaran hingga Diminta Mantan Kembalikan Barang Seserahan, Warganet Nyesek
-
Dalam Waktu Nyaris Bersamaan, 7 Rumah di Gunungkidul Dibobol Maling
-
VIDEO Duta Sheila On 7 Dikira Tukang Parkir Viral
-
Bikin Gak Tega! Seorang Pria Kurus Kering Tidur di Kolong Jembatan Serpong, sampai Nyaris Tak Bisa Bicara
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027