Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 09 Agustus 2022 | 11:44 WIB
Ilustrasi penjual bendera musiman (Suara.com/Arga)

Seperti diketahui, sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi, trotoar menjadi salah satu akses publik yang dilarang dijadikan tempat berjualan. Akses tersebut dikhususkan untuk pejalan kaki.

"Kita persuasif saja dan terus melakukan patroli. Kalau sampai menimbulkan masalah krowdit kita akan melakukan tindakan," tegas Adet.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Bendera Merah Putih Sepanjang 177 Meter Dibentang di Sungai Lilin, Rayakan HUT Proklamasi ke-77 di Sumsel

Load More