ILUSTRASI - Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Dengan demikian, praktik jual beli ini secara jelas dan tegas dinyatakan sebagai haram karena potensi timbulnya kerugian oleh pembeli. Selain itu, jual beli barang yang spekulatif sendiri sudah dilarang menurut syariat agama Islam.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Video Pesulap Merah Diajak Duel Adu Tembak oleh Para Dukun: Boleh Pistol dari Anda
-
Mobil Parkir Sembarangan Bikin Pemilik Toyota Innova Geram, Padahal Lagi Ada Urusan Genting
-
Roadshow SUARA UMKM di Bandung Berlangsung Seru, Peserta: Narsum yang Ada Memberikan Pengalaman Luar Biasa
-
Video Viral Wanita Dipijat Gajah, Warganet Auto Ketar-ketir: Kalau Gajahnya Badmood Gimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Kandungan Membahayakan dan Mengancam Nyawa Pada Vaksin Pfizer Terbaru?
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Web Series Horor Komedi "Penghuni Rumah Warisan", Strategi SMARTFREN Perkenalkan Unlimited 5G
-
bank bjb dan Perguruan YKTB Bogor Hadirkan Bank Edu YKTB untuk Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini
-
KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN
-
Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan
-
Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh