ILUSTRASI - Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Dengan demikian, praktik jual beli ini secara jelas dan tegas dinyatakan sebagai haram karena potensi timbulnya kerugian oleh pembeli. Selain itu, jual beli barang yang spekulatif sendiri sudah dilarang menurut syariat agama Islam.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Video Pesulap Merah Diajak Duel Adu Tembak oleh Para Dukun: Boleh Pistol dari Anda
-
Mobil Parkir Sembarangan Bikin Pemilik Toyota Innova Geram, Padahal Lagi Ada Urusan Genting
-
Roadshow SUARA UMKM di Bandung Berlangsung Seru, Peserta: Narsum yang Ada Memberikan Pengalaman Luar Biasa
-
Video Viral Wanita Dipijat Gajah, Warganet Auto Ketar-ketir: Kalau Gajahnya Badmood Gimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Kandungan Membahayakan dan Mengancam Nyawa Pada Vaksin Pfizer Terbaru?
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Tanpa Transit! KA Sangkuriang Rute Ketapang-Bandung Resmi Beroperasi 2 Mei 2026
-
Harga MinyaKita di Pasar Bebas Bandung Melambung
-
5 Kejanggalan dan Fakta Mencengangkan di Balik Sidang Kepabeanan PN Cibinong yang Disorot Mahasiswa
-
Terancam 10 Tahun Penjara Tapi Hanya Tahanan Kota, Mahasiswa Pertanyakan Proses Hukum Julia Tobing
-
Viral Babysitter Rp30 Ribu per Jam, Pakar IPB Ingatkan Pengasuhan Bukan Sekadar Jasa