Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan | Elvariza Opita
Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:31 WIB
ILUSTRASI - Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Dengan demikian, praktik jual beli ini secara jelas dan tegas dinyatakan sebagai haram karena potensi timbulnya kerugian oleh pembeli. Selain itu, jual beli barang yang spekulatif sendiri sudah dilarang menurut syariat agama Islam.

Load More