SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan dan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam perkara penyebaran berita bohong.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yakni 5 tahun. Dengan vonis itu, maka tak lagi Habib Bahar Bkn Smith akan menghirup udara segar.
Ahli Hukum Pidana Unikom Bandung, Musa Darwin Pane pun turut angkat suara terkait vonis terhadap Habib Bahar bin Smith. Menurut Musa, keputusan yang dibuat hakim sudah tepat.
"Sudah (tepat). Saya sudah duga putusan akan ringan," kata Musa saat dihubungi Suara.com pada Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: 5 Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Bolak-balik Jadi Tersangka, Kini Menanti Kebebasan
Ia sendiri menjadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith. Dikatakan Musa, putusan majelis hakim sudah sejalan dengan pendapatnya.
"Putusan hakim menurut saya sudah searah dengan pendapat pada saat saya memberikan keteranga sebagai ahli yang dihadirkan negara (JPU dan Penyidik). Habib Bahar bin Smith diputus ringan itu hakimnya sudah adil dan bijaksana," sebut Musa.
Menurutnya, ada sejumlah faktor yang membuat Habib Bahar bin Smith divonis ringan. Di antaranya ada beberapa keterangan fakta dari saksi dan ahli yang mengungkapkan hal berbeda dengan yang tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Yang membuat itu karena ada beberapa fakta dari saksi dan juga ahli mengungkapkan yang berbeda dengan apa yang ada di BAP, ketika digali oleh pengacara maupun terdakwa sendiri," ungkap Musa.
Selain itu, lanjut Musa, Habib Bahar bin Smith dinilai kooperatif selama menjalani masa persidangan sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong.
Baca Juga: Profil Habib Bahar bin Smith: Divonis 6 Bulan, Bebas Pekan Depan?
"Disisi lain keadaan terdakwa juga yang bersikap kooperatif dan bijak," tuturnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Beda Komentar Tokoh NU dan Habib Bahar bin Smith soal Gaya Ceramah Gus Miftah
-
Habib Bahar bin Smith Komentari Cara Dakwah Gus Miftah: Nggak Menyalahkan...
-
Guru Gembul Lulusan Mana?, Konten Kreator yang Ramai Kritik Nasab Ba'alawi
-
Begini Cara Praktis Mengetahui Nasab Habib di Indonesia Agar Tak Salah Mengikut Ajarannya
-
Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Sakit, Terasa Sejak Ceramah Soal Judi Online Rasuki Polri hingga DPR
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Lulu Hypermarket BSD Milik Muslim Kaya Bangkrut, Punya Harta Rp 93 Triliun
-
Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap
-
Lulu Hypermarket BSD Tutup 30 April 2025, Sisa Barang Diskon 90 Persen
Terkini
-
Coffee Shop di Solo Ini Sekarang Go Global Berkat BRI, Simak Pengalamannya
-
Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!
-
Malam Kelam Cisujen Sukabumi, Suara Tembakan Renggut Nyawa Petani di Saung Ilalang
-
BRI Pacu UMKM Tumbuh dengan KUR, Fokus Kepada Sektor Pertanian
-
Kamandalu Ashitaba Go Global, BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Jadi Gerbang Pasar Internasional