SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan dan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam perkara penyebaran berita bohong.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yakni 5 tahun. Dengan vonis itu, maka tak lagi Habib Bahar Bkn Smith akan menghirup udara segar.
Ahli Hukum Pidana Unikom Bandung, Musa Darwin Pane pun turut angkat suara terkait vonis terhadap Habib Bahar bin Smith. Menurut Musa, keputusan yang dibuat hakim sudah tepat.
"Sudah (tepat). Saya sudah duga putusan akan ringan," kata Musa saat dihubungi Suara.com pada Kamis (18/8/2022).
Ia sendiri menjadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith. Dikatakan Musa, putusan majelis hakim sudah sejalan dengan pendapatnya.
"Putusan hakim menurut saya sudah searah dengan pendapat pada saat saya memberikan keteranga sebagai ahli yang dihadirkan negara (JPU dan Penyidik). Habib Bahar bin Smith diputus ringan itu hakimnya sudah adil dan bijaksana," sebut Musa.
Menurutnya, ada sejumlah faktor yang membuat Habib Bahar bin Smith divonis ringan. Di antaranya ada beberapa keterangan fakta dari saksi dan ahli yang mengungkapkan hal berbeda dengan yang tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Yang membuat itu karena ada beberapa fakta dari saksi dan juga ahli mengungkapkan yang berbeda dengan apa yang ada di BAP, ketika digali oleh pengacara maupun terdakwa sendiri," ungkap Musa.
Selain itu, lanjut Musa, Habib Bahar bin Smith dinilai kooperatif selama menjalani masa persidangan sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong.
Baca Juga: 5 Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Bolak-balik Jadi Tersangka, Kini Menanti Kebebasan
"Disisi lain keadaan terdakwa juga yang bersikap kooperatif dan bijak," tuturnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
5 Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Bolak-balik Jadi Tersangka, Kini Menanti Kebebasan
-
Profil Habib Bahar bin Smith: Divonis 6 Bulan, Bebas Pekan Depan?
-
Perjalanan Kasus Habib Bahar, Resmi Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
-
Divonis 6 Bulan Bui Kasus Penyebaran Berita Bohong, Habib Bahar bin Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih
-
Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih Usia Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
Telapak Tangan Basah Bikin Minder? Jangan Pasrah, Ini 5 Solusi Hiperhidrosis dari Dokter Ahli
-
Keringat Berlebih di Telapak Tangan? dr. Stella Aprilia Bocorkan Cara Jitu Mengatasinya
-
Empat Dosa Lingkungan: Kinerja Menteri LHK Disorot, Hanya Berani Segel Tanpa Sidang?
-
Rejeki Dadakan! Saldo DANA Kaget Rp199 Ribu Siap Diserbu, Langsung Cek 3 Link Ini
-
Dukun Sakti Pengganda Uang di Kalibata Ternyata Tukang Pijat, Tipu Korban Pakai Dolar Palsu