SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan dan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam perkara penyebaran berita bohong.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yakni 5 tahun. Dengan vonis itu, maka tak lagi Habib Bahar Bkn Smith akan menghirup udara segar.
Ahli Hukum Pidana Unikom Bandung, Musa Darwin Pane pun turut angkat suara terkait vonis terhadap Habib Bahar bin Smith. Menurut Musa, keputusan yang dibuat hakim sudah tepat.
"Sudah (tepat). Saya sudah duga putusan akan ringan," kata Musa saat dihubungi Suara.com pada Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: 5 Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Bolak-balik Jadi Tersangka, Kini Menanti Kebebasan
Ia sendiri menjadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith. Dikatakan Musa, putusan majelis hakim sudah sejalan dengan pendapatnya.
"Putusan hakim menurut saya sudah searah dengan pendapat pada saat saya memberikan keteranga sebagai ahli yang dihadirkan negara (JPU dan Penyidik). Habib Bahar bin Smith diputus ringan itu hakimnya sudah adil dan bijaksana," sebut Musa.
Menurutnya, ada sejumlah faktor yang membuat Habib Bahar bin Smith divonis ringan. Di antaranya ada beberapa keterangan fakta dari saksi dan ahli yang mengungkapkan hal berbeda dengan yang tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Yang membuat itu karena ada beberapa fakta dari saksi dan juga ahli mengungkapkan yang berbeda dengan apa yang ada di BAP, ketika digali oleh pengacara maupun terdakwa sendiri," ungkap Musa.
Selain itu, lanjut Musa, Habib Bahar bin Smith dinilai kooperatif selama menjalani masa persidangan sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong.
Baca Juga: Profil Habib Bahar bin Smith: Divonis 6 Bulan, Bebas Pekan Depan?
"Disisi lain keadaan terdakwa juga yang bersikap kooperatif dan bijak," tuturnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
5 Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Bolak-balik Jadi Tersangka, Kini Menanti Kebebasan
-
Profil Habib Bahar bin Smith: Divonis 6 Bulan, Bebas Pekan Depan?
-
Perjalanan Kasus Habib Bahar, Resmi Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
-
Divonis 6 Bulan Bui Kasus Penyebaran Berita Bohong, Habib Bahar bin Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih
-
Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih Usia Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum