SuaraJabar.id - Kasus penembakan sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI Martadinata, Bandung, Jawa Barat membuat geram publik. Pelaku diketahui ialah perwira TNI dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga ikut angkat suara terkait penembakan sejumlah kucing ini. Terbaru pria yang akrap disapa Kang Emil itu unggah informasi soal hewan terlantar.
Dalam unggahannya itu, Kang Emil unggah video saat almarhum anaknya, Emmeril Kahn Mumtadz atau akrab disapa Eril tengah menggendong kucing.
"MENEMUKAN HEWAN TERLANTAR? Bisa kontak ke Rumah Sakit Hewan Jawa Barat di Lembang. Selain mengobati hewan sakit dengan fasilitas terbaik, juga menerima pengasuhan hewan-hewan terlantar atau tidak terurus, kecuali buaya darat. Semoga informasi ini bermanfaat," tulis Kang Emil di caption unggahan tersebut.
Diunggahan sebelumnya, Kang Emil juga mengucapkan terima kasih kepada Panglima TNI, Jendera Andika Perkasa yang langsung memberikan arahan terkait kasus ini.
"INSIDEN PENEMBAKAN KUCING2, di lingkungan Sesko TNI Bandung, sudah ditindaklanjuti oleh TNI melalui arahan Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa sesuai dengan wilayah/area administrasi kewenangannya,"
"Semoga ini menjadi pembelajaran agar kita lebih baik lagi dalam perlakuan rasa kita kepada sesama ciptaan mahluk Tuhan." tulis Kang Emil.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa mengatakan bahwa pelaku penembakan kucing ialah Brigjen TA.
Dijelaskan oleh Prantara, informasi yang diterima Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI, Brigjen TNI NA merupakan anggota organik di Sesko TNI.
Baca Juga: Dibongkar Netizen! Ini Tampang Brigjen NA Penembak Mati Kucing-kucing di Sesko TNI Bandung
Disebutkan bahwa kucing-kucing itu tewas menggunkan senjata angin milik Brigjen TA.
"Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, 16 Agustus 2022, sekitar jam 13.00-an," kata Prantara.
Brigjen TA sendiri dikenakan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).
Tag
Berita Terkait
-
Dibongkar Netizen! Ini Tampang Brigjen NA Penembak Mati Kucing-kucing di Sesko TNI Bandung
-
DPR Desak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Seret Brigjen yang Tembak Kucing ke Proses Hukum
-
Miris, di Kota Bandung Kucing-kucing Lucu Ini Ditembak Menggunakan Senapan Angin
-
Terpopuler: Bapak-bapak Terekam Kamera Cabuli Anak di Bawah Umur, Kucing Mati Ditembak Jenderal di Bandung
-
Pemiliknya Tak Sadarkan Diri akibat Serangan Jantung, Kucing Ini Lakukan Pertolongan Pertama!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Gaji UMR Tetap Bisa Punya Mobil! 4 Rekomendasi Mobil Bekas Irit dan Ramah Saku
-
Cuaca Ekstrem Mengancam! Pencarian Korban Longsor Cisarua Terpaksa Dihentikan Sementara
-
17 Alat Berat Dikerahkan Cari 32 Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Tembus Kabut Tebal
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 39: Bedah Tuntas Jenis Norma dan Sanksi Pelanggarannya
-
Dedi Mulyadi Bongkar Tambang Pongkor: Gurandil Bertaruh Nyawa, Siapa Bos yang Nikmati Hasilnya?