SuaraJabar.id - Kasus penembakan sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI Martadinata, Bandung, Jawa Barat membuat geram publik. Pelaku diketahui ialah perwira TNI dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga ikut angkat suara terkait penembakan sejumlah kucing ini. Terbaru pria yang akrap disapa Kang Emil itu unggah informasi soal hewan terlantar.
Dalam unggahannya itu, Kang Emil unggah video saat almarhum anaknya, Emmeril Kahn Mumtadz atau akrab disapa Eril tengah menggendong kucing.
"MENEMUKAN HEWAN TERLANTAR? Bisa kontak ke Rumah Sakit Hewan Jawa Barat di Lembang. Selain mengobati hewan sakit dengan fasilitas terbaik, juga menerima pengasuhan hewan-hewan terlantar atau tidak terurus, kecuali buaya darat. Semoga informasi ini bermanfaat," tulis Kang Emil di caption unggahan tersebut.
Diunggahan sebelumnya, Kang Emil juga mengucapkan terima kasih kepada Panglima TNI, Jendera Andika Perkasa yang langsung memberikan arahan terkait kasus ini.
"INSIDEN PENEMBAKAN KUCING2, di lingkungan Sesko TNI Bandung, sudah ditindaklanjuti oleh TNI melalui arahan Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa sesuai dengan wilayah/area administrasi kewenangannya,"
"Semoga ini menjadi pembelajaran agar kita lebih baik lagi dalam perlakuan rasa kita kepada sesama ciptaan mahluk Tuhan." tulis Kang Emil.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa mengatakan bahwa pelaku penembakan kucing ialah Brigjen TA.
Dijelaskan oleh Prantara, informasi yang diterima Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI, Brigjen TNI NA merupakan anggota organik di Sesko TNI.
Baca Juga: Dibongkar Netizen! Ini Tampang Brigjen NA Penembak Mati Kucing-kucing di Sesko TNI Bandung
Disebutkan bahwa kucing-kucing itu tewas menggunkan senjata angin milik Brigjen TA.
"Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, 16 Agustus 2022, sekitar jam 13.00-an," kata Prantara.
Brigjen TA sendiri dikenakan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).
Tag
Berita Terkait
-
Dibongkar Netizen! Ini Tampang Brigjen NA Penembak Mati Kucing-kucing di Sesko TNI Bandung
-
DPR Desak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Seret Brigjen yang Tembak Kucing ke Proses Hukum
-
Miris, di Kota Bandung Kucing-kucing Lucu Ini Ditembak Menggunakan Senapan Angin
-
Terpopuler: Bapak-bapak Terekam Kamera Cabuli Anak di Bawah Umur, Kucing Mati Ditembak Jenderal di Bandung
-
Pemiliknya Tak Sadarkan Diri akibat Serangan Jantung, Kucing Ini Lakukan Pertolongan Pertama!
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Harga Pertamax Naik Tajam, 10 Persen Konsumen Diprediksi Serbu Pertalite
-
Jangan Lewatkan Promo Samsung Galaxy S26 Ultra di Blibli untuk Dapatkan Harga Termurah
-
Nilai Saham Dinilai Belum Wajar, BRI Lakukan Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar
-
Di Tengah Tekanan IHSG, BRI Tegaskan Fundamental Perbankan Nasional Tetap Kuat
-
Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas! Kejagung Isyaratkan Jumlah Tersangka Bakal Bertambah