SuaraJabar.id - Kasus penembakan sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI Martadinata, Bandung, Jawa Barat membuat geram publik. Pelaku diketahui ialah perwira TNI dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga ikut angkat suara terkait penembakan sejumlah kucing ini. Terbaru pria yang akrap disapa Kang Emil itu unggah informasi soal hewan terlantar.
Dalam unggahannya itu, Kang Emil unggah video saat almarhum anaknya, Emmeril Kahn Mumtadz atau akrab disapa Eril tengah menggendong kucing.
"MENEMUKAN HEWAN TERLANTAR? Bisa kontak ke Rumah Sakit Hewan Jawa Barat di Lembang. Selain mengobati hewan sakit dengan fasilitas terbaik, juga menerima pengasuhan hewan-hewan terlantar atau tidak terurus, kecuali buaya darat. Semoga informasi ini bermanfaat," tulis Kang Emil di caption unggahan tersebut.
Diunggahan sebelumnya, Kang Emil juga mengucapkan terima kasih kepada Panglima TNI, Jendera Andika Perkasa yang langsung memberikan arahan terkait kasus ini.
"INSIDEN PENEMBAKAN KUCING2, di lingkungan Sesko TNI Bandung, sudah ditindaklanjuti oleh TNI melalui arahan Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa sesuai dengan wilayah/area administrasi kewenangannya,"
"Semoga ini menjadi pembelajaran agar kita lebih baik lagi dalam perlakuan rasa kita kepada sesama ciptaan mahluk Tuhan." tulis Kang Emil.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa mengatakan bahwa pelaku penembakan kucing ialah Brigjen TA.
Dijelaskan oleh Prantara, informasi yang diterima Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI, Brigjen TNI NA merupakan anggota organik di Sesko TNI.
Baca Juga: Dibongkar Netizen! Ini Tampang Brigjen NA Penembak Mati Kucing-kucing di Sesko TNI Bandung
Disebutkan bahwa kucing-kucing itu tewas menggunkan senjata angin milik Brigjen TA.
"Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, 16 Agustus 2022, sekitar jam 13.00-an," kata Prantara.
Brigjen TA sendiri dikenakan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).
Tag
Berita Terkait
-
Dibongkar Netizen! Ini Tampang Brigjen NA Penembak Mati Kucing-kucing di Sesko TNI Bandung
-
DPR Desak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Seret Brigjen yang Tembak Kucing ke Proses Hukum
-
Miris, di Kota Bandung Kucing-kucing Lucu Ini Ditembak Menggunakan Senapan Angin
-
Terpopuler: Bapak-bapak Terekam Kamera Cabuli Anak di Bawah Umur, Kucing Mati Ditembak Jenderal di Bandung
-
Pemiliknya Tak Sadarkan Diri akibat Serangan Jantung, Kucing Ini Lakukan Pertolongan Pertama!
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
Terkini
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Cara Daftar Jabar Media Summit 2025
-
Menteri LHK Sentil Pemprov Jabar, Sebut Proyek Sampah Lulut Nambo Monumen Mangkrak 1 Dekade
-
Jabar Media Summit 2025: Ikhtiar Media Lokal Bertahan di Tengah Gempuran Disrupsi Digital dan AI
-
Dukung Akselerasi Ekonomi Kreatif Lokal, Bank Mandiri Tegaskan Komitmen dalam Road to INACRAFT
-
Teladan Sejati, Kisah H. Usa: Ulama Ciseeng yang Danai Pejuang hingga Wakafkan Seluruh Hartanya