SuaraJabar.id - Kasus penembakan sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI Martadinata, Bandung, Jawa Barat membuat geram publik. Pelaku diketahui ialah perwira TNI dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga ikut angkat suara terkait penembakan sejumlah kucing ini. Terbaru pria yang akrap disapa Kang Emil itu unggah informasi soal hewan terlantar.
Dalam unggahannya itu, Kang Emil unggah video saat almarhum anaknya, Emmeril Kahn Mumtadz atau akrab disapa Eril tengah menggendong kucing.
"MENEMUKAN HEWAN TERLANTAR? Bisa kontak ke Rumah Sakit Hewan Jawa Barat di Lembang. Selain mengobati hewan sakit dengan fasilitas terbaik, juga menerima pengasuhan hewan-hewan terlantar atau tidak terurus, kecuali buaya darat. Semoga informasi ini bermanfaat," tulis Kang Emil di caption unggahan tersebut.
Diunggahan sebelumnya, Kang Emil juga mengucapkan terima kasih kepada Panglima TNI, Jendera Andika Perkasa yang langsung memberikan arahan terkait kasus ini.
"INSIDEN PENEMBAKAN KUCING2, di lingkungan Sesko TNI Bandung, sudah ditindaklanjuti oleh TNI melalui arahan Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa sesuai dengan wilayah/area administrasi kewenangannya,"
"Semoga ini menjadi pembelajaran agar kita lebih baik lagi dalam perlakuan rasa kita kepada sesama ciptaan mahluk Tuhan." tulis Kang Emil.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa mengatakan bahwa pelaku penembakan kucing ialah Brigjen TA.
Dijelaskan oleh Prantara, informasi yang diterima Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI, Brigjen TNI NA merupakan anggota organik di Sesko TNI.
Baca Juga: Dibongkar Netizen! Ini Tampang Brigjen NA Penembak Mati Kucing-kucing di Sesko TNI Bandung
Disebutkan bahwa kucing-kucing itu tewas menggunkan senjata angin milik Brigjen TA.
"Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, 16 Agustus 2022, sekitar jam 13.00-an," kata Prantara.
Brigjen TA sendiri dikenakan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).
Tag
Berita Terkait
-
Dibongkar Netizen! Ini Tampang Brigjen NA Penembak Mati Kucing-kucing di Sesko TNI Bandung
-
DPR Desak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Seret Brigjen yang Tembak Kucing ke Proses Hukum
-
Miris, di Kota Bandung Kucing-kucing Lucu Ini Ditembak Menggunakan Senapan Angin
-
Terpopuler: Bapak-bapak Terekam Kamera Cabuli Anak di Bawah Umur, Kucing Mati Ditembak Jenderal di Bandung
-
Pemiliknya Tak Sadarkan Diri akibat Serangan Jantung, Kucing Ini Lakukan Pertolongan Pertama!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027